Humbahas, Lintangnews.com | Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pemkab Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui perangkat desa di Desa Lumban Tonga-Tonga, Kecamatan Pakkat serahkan akta perkawinan kepada pengantin pasangan baru Harintua Manalu dengan Rita Boru Tumanggor, Sabtu (1/4/2023) di Pakkat.
Akta perkawinan itu diserahkan petugas desa setelah selesai pemberkatan di gereja HKBP Pakkat.
Pegawai Disdukcapil, Asnita Natalia Purba menjelaskan, pelayanan Sistem Pelayanan Akta Perkawinan di Gereja (Sipalawija) merupakan inovasi layanan administrasi kependudukan.
Menurutnya, pelayanan Sipalawija sudah berjalan dengan baik dengan adanya kerja sama antara Disdukcapil dengan Kepala Desa (Kades) bersama perangkatnya, tokoh masyarakat, tokoh agama termasuk pengurus rumah ibadah.
“Kerja sama kami ini sudah terbukti, perangkat desa di Kecamatan Pakkat telah menyerahkan akta perkawinan kepada pasangan pengantin baru. Akta itu diberikan kepada pasangan setelah selesai pemberkatan dari Gereja. Administrasi kependudukan akta perkawinan itu kami kirim ke desa yang bersangkutan melalui Portable Document Format (PDF),” ujarnya.
Dijelaskan, akta perkawinan yang dikeluarkan Disdukcapil dikirim dalam bentuk PDF yaitu sebuah format berkas.
“Jadi petugas disana tinggal mencetak atau memprint sesuai dengan format yang kami kirim. Kami mengucapkan terima kasih kepada perangkat desa karena berkenan menyerahkan administrasi kependudukan,” kata Asnita mengakhiri. (JS)