Disdukcapil Tebingtinggi Hadirkan Informasi Terkini Kependudukan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Pemko Tebingtinggi, Muhammad Fahri mengatakan, di arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) tingkat Provinsi Sumatera Utara di Lapangan Merdeka, Jalan Sutomo, Jumat (4/9/2020), pihaknya memberikan data akurat seputar kependudukan dan pelayanan prima pada masyarakat.

Bahkan para pengunjung stand diberikan brosur seputar informasi ditambah informasi melalui media elektronik.

“Khusus untuk syarat pembuatan akta perceraian harus ada surat pengantar dari Pengadilan, foto copy Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), foto copy akta lahir, kutipan akta perkawinan serta mengisi formulir yang telah disediakan. Alur kegiatan 5 hari kerja,” papar Fahri.

Untuk pembuatan KK ada syarat 7 di antaranya, KK lama, surat menikah, surat keterangan lahir, surat pengangkatan anak, surat keterangan pendaftaran penduduk tetap bagi Warga Negara Asing (WNA), surat pelaporan pendatang baru bagi pendatang dan surat keterangan pindah. Alur proses 2 hari kerja dengan keduanya biaya gratis.

Selanjutnya ada alur pembuatan KTP dengan 5 hari kerja, pembuatan syarat akta kematian dan syarat akta kelahiran juga prosesnya gratis.

“Bagi warga yang ingin mengurus kebutuhan itu dapat mendatangi kantor Disdukcapil di Jalan Gunung Bromo No 5, Kelurahan Tanjung Marulak, Kecamatan Rambutan,” sebut Fahri. (Purba)