Tebingtinggi, Lintangews.com | Ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reskrim Polres Tebingtinggi, Muslim Istiqomah (44), Ketua Fron Pembela Islam (FPI) Tebingtinggi akhirnya menyerahkan diri usai dijemput petugas, Selasa (21/5/2019).
Muslim menyerahkan diri saat berada di kantor Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tebingtinggi di Jalan Pendidikan, Kecamatan Tebingtinggi Kota.
Muslim ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus kericuhan pada acara Tabligh Akbar Kebangsaan dan Harlah Nahdlatul Ulama (NU) ke 93 pada akhir bulan Febuari 2019 lalu di Lapangan Merdeka yang dihadiri Kapoldasu, serta sejumlah Ulama Besar dari Kota Medan dan Jakarta.
Disebutkan Muslim ditetapkan tersangka dalam perbuatan melawan hukum sebagaimana dijerat dalam pasal 160 subsider pasal175 jo pasal 55 KUHP pidana sesuai laporan tanggal 27 Febuari 2019.
Dengan diamankannya Muslim dan kini sudah ditahan menambah jumlah pelaku dari 11 orang yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi kini menjadi 12 tersangka.
Saat di konfirmasi sejumlah awak media, para petugas di lokasi kantor MUI Tebingtinggi terkait penangkapan Muslim tak satupun memberikan keterangan. (purba)