Dituntut 8 Tahun Penjara, Ryan Tetap Tertawa di PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Meski dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sai Sintong Purba selama 8 tahun penjara, terdakwa Ryan Nugraha tetap bisa tertawa di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (10/10/2018).

Melihat kondisi itu majelis hakim yang diketuai Tanti Manalu, jaksa dan kuasa hukum Syauful sama-sama bingung.

Dalam tuntutan disebutkan terdakwa ditangkap pada Jumat (1/6/2018) sekira pukul 00.05 WIB bertempat di Jalan Cengkeh Lingkungan II, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.

Awalnya, Kamis (31/5/2018) sekira pukul 23.50 WIB, Sudarman dan Syautillah  (keduanya anggota Satuan Narkoba Polres Tebingtinggi) mendapat informasi jika terdakwa sering melakukan tindak pidana narkotika di Jalan Cengkeh Lingkungan II Kelurahan Bandar Sakti.

Saat itu, kedua saksi melihat terdakwa mencurigakan dengan posisi jongkok di depan sebuah warung yang sudah tutup di pinggir jalan, seperti sedang menunggu seseorang. Selanjutnya saksi menangkapnya.

Sebelum ditangkap, kedua saksi menyamar dan memesan sabu pada terdakwa. Saksi Sudarman lalu memberikan uang pada terdakwa sebesar Rp 100 ribu.

Usai uang diterima, terdakwa pergi jalan kaki menuju ke arah belakang rumah warga untuk mengambil sabunya. Sedangkan petugas menunggu di tempat tersebut.

Kemudian terdakwa datang dengan membawa 1 bungkus plastik klip kecil transparan yang diduga berisi sabu yang berada di tangan kanan dan menyerahkannya. Petugas pun selanjutnya menangkap terdakwa.

Perbuatan terdakwa diancam pidana dalam Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (purba)