Divonis 5 Tahun Penjara, Terdakwa Wanita Ini Meneteskan Air Mata

Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa kasus narkotika Maya Rani Sinaga selama 5 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Rabu (30/1/2019).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Maya Rani Sinaga 5 tahun penjara dikurangi masa penahanan yang telah dijalani. Ada pun denda yang diberikan terdakwa sebesar Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara,” ucap Ketua majelis hakim Danar Dono.

Majelis hakim menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak melawan hukum meyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Vonis yang diberikan majelis hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lynce Jernih yang menuntut 5 tahun penjara, dengan denda Rp 800 juta dan subsider 6 bulan penjara.

Terdakwa Maya hanya bisa menundukan kepalanya didepan majelis hakim dengan didampingi kuasa hukumnya Justinus P Manurung, serta meminta waktu kepada majelis hakim untuk pikir-pikir atas vonis yang diberikan.

Bahkan ketika terdakwa keluar dari ruang sidang, tampak Maya mengeluarkan air mata setelah divonis majelis hakim selama 5 tahun penjara.

Dalam pemberitaan sebelumnya, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 paket narkotika jenis sabu, 1 buah mancis warna hitam dan 1 unit handphone (HP) merk Samsung. (res)