Siantar, Lintangnews.com | Majelis hakim vonis terdakwa narkotika Bambang Sugiarto selama 6 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Selasa (18/12/2018).
“Menjatukan pidana terhadap terdakwa Bambang Sugiarto selama 6 tahun penjara dikurangkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa. Ada pun denda yang harus dibayar terdakwa sebesar Rp 800 juta subsider 4 bulan penjara,” ucap Ketua Majelis Hakim Rosihan Zuhria Rangkuti dalam membacakan putusan.
Selain itu juga, majelis hakim menyatakan, terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ‘memiliki atau menguasai narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam dakwaan kedua dan dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar vonis dari majelis hakim, terdakwa Bambang, didampingi kuasa hukumnya Erwin Purba akan melakukan banding atas vonis yang diberikan majelis hakim.
Sebelumnya saat terdakwa ditangkap, petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu dan 1 unit handphone (HP) merk Nokia. (res)