Dosen UHN Dukung Pemeriksaan Komisioner dan Sekretaris KPUD Humbahas

Humbahas, Lintangnews.com | Pemeriksaan Komisioner KPUD Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) dan Sekretaris atas pengaduan Firman Tobing oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Kota Medan pada 25 Agustus 2020 lalu mendapatkan dukungan dari Dosen Fakultas Hukum Universitas HKBP Nommensen (UHN), Janpatar Simamora.

Dia meminta pihak DKPP bekerja sesuai dengan mekanismenya. “Patut kita didukung, sepanjang dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku,” kata Janpatar melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (1/9/2020).

Janpatar mengatakan, langkah DKPP merupakan secara tidak langsung mencerminkan penegakan etika penyelenggara Pemilu yang profesional. Sehingga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap DKPP.

Menurut dia, pemeriksaan DKPP perlu diingatkan agar prosesnya dijalankan secara jujur dan objektif, serta independen dalam menjalankan tugasnya sesuai aturan hingga benar-benar mencerminkan penegakkan etika penyelenggara Pemilu.

“Harus jujur dan objektif, serta independen dalam menjalankan tugasnya. Jadi jangan sampai ditemukan fakta adanya keberpihakan, karena hal itu akan merusak tatanan demokrasi yang dibangun di tanah air,” tegasnya.

Dikatakan Janpatar, proses di DKPP merupakan proses penegakan etika, termasuk masalah moral dan perilaku yang menjadi pedoman bagi penyelenggara Pemilu dalam pelaksanaan tugas-tugasnya. Dan sepanjang ditemukan adanya pelanggaran etika dalam pelaksanaan tugas-tugasnya penyelenggara Pemilu, tentunya harus diproses sesuai aturan.

“Jadi jika terdapat bukti yang kuat, maka cukup alasan untuk memprosesnya melalui DKPP, dengan keterangannya benar dan bisa dibuktikan, tidak ada masalah,” katanya.

Sebelumnya, salah seorang warga Dolok Sanggul, Firman Tobing melaporkan Komisioner dan Sekretaris KPUD ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu untuk perkara nomor : 72-PKE-DKPP/VII/2020.

Pihak yang dilaporkan yakni, Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing, Komisioner, Ramses Simamora, Voker Tamba, Belta Sihite dan Enixon Pasaribu, yang secara berurutan berstatus teradu I, II, III, IV dan V. Ini ditambahkan Sekretaris KPUD, Nipson Lumbangaol sebagai teradu VI.

Ditambahkan Janpatar, jika nantinya terbukti, hal itu merupakan kegagalan Komisioner dalam menjunjung tinggi etika penyelenggara Pemilu.

Namun, untuk menjaga kehormatan, integritas, marwah dan nama baik penyelenggara, sebaiknya jangan melakukan perbuatan yang bertentangan dengan moral dan etika, sekali pun di luar pelaksanaan tugas-tugasnya.

“Karena dalam jabatan penyelenggara Pemilu, melekat sejumlah kewajiban jabatan yang harus dijalankan,” kata Janpatar.

Ketua dan Sekretaris KPUD Bantah Aduan Firman

Diberitakan sebelumnya, Ketua KPUD Humbahas, Binsar Pardamean Sihombing mengatakan, pihaknya menolak aduan yang disampaikan pihak pengadu, karena tidak benar.

“Kita tolak. Intinya kita tidak melanggar kode etik,” tegas Binsar.

Disinggung, jika keputusan DKPP nantinya ada pelanggaran, Binsar mengaku menerima dan tidak melakukan banding. “Kita terima saja,” ucapnya singkat.

Perlu diketahui, pokok aduan yang disebutkan Firman, pertama adanya dugaan penambahaan suara oleh Binsar (teradu V) yang mengakibatkan berubahnya hasil rekapitulasi perhitungan dalam berita acara maupun sertifikat rekapitulasi.

Kedua, Binsar sebagai teradu I, Voker teradu ke III, Belta sebagai teradu IV dan Nipson Lumbangaol sebagai Sekretaris KPU Humbahas sebagai teradu VI telah melakukan perjudian di lingkungan kantor KPUD Humbahas.

Ketiga, Binsar sebagai teradu I, Belta sebagai teradu IV dan Enixon sebagai V melakukan hal yang kurang pantas dalam sebua acara resmi. Yakni, teradu IV (Belta) dan teradu V (Enixon) hanya memakai kaos dalam acara resmi yaitu pelantikan dan pengambilan sumpah PAW PPK Kecamatan Baktiraja.

Dan, teradu I (Binsar) pada 14 Februari 2019 memakai kaos saat memimpin rapat koordinasi penyusunan DPK tahap 2 dan DPTB.

Disinggung etika dalam memakai kaos dan masalah judi, Binsar mengakui, itu (pemakaian kaos) tidak ada diatur pada kode etik sebagai penyelenggara Pemilu.

“Soal kode etik itu kan diatur dan tidak ada disitu. Silahkan saja dicari pasal berapa kode etiknya kami,” kata Binsar.

Terkait masalah bermain judi, menurut Binsar, mereka bukan sedang berhudi melainkan bermain kartu. “Menurut kita tidak melanggar kode etik. Dan itu tidak benar dan tak permainan judi hanya bermain kartu,” ucapnya.

Ditanya definisi bermain judi dengan bermain kartu, Binsar malah enggan menjelaskan. “Tidak perlu kami jelaskan apa definisi judi. Yang jelas kami bermain kartu,” ucapnya.

Sementara Nipson Lumbangaol mengaku, terkait dalil pengaduan pada dirinya masalah judi tidak lah mendasar. Menurutnya, yang disampaikan Firman dengan melampirkan foto sebagai alat bukti merupakan rekayasa digital.

Dijelaskan, apa yang mereka lakukan pada saat itu bukan di kantor KPUD, melainkan di luar kantor. Kemudian, yang mereka lakukan bukannya berjudi, melainkan bermain kartu.

“Kalau itu tidak ada bermain judi tetapi bermain kartu. Itu kan mainan, siapa yang melarang bermain game,” ucapnya. (DS)