Siantar, Lintangnews.com | Kasus dugaan plagiat yang dilakukan Dosen Universitas Simalungun (USI), Sarintan Damanik dilaporkan Koordinator Pusat Aliansi Pemantau Independen (Korpus Api) Sumatera Utara ke Polda Sumatera Utara, Sabtu (12/11/2022).
Ketua Umum Korpus Api, Syahnan Afriansyah mengatakan, dugaan plagiasi yang dilakukan Sarintan itu merupakan sebuah perbuatan tercela yang tidak semestinya terjadi yang dapat membuat dunia pendidikan tercoreng.
“Kejahatan di dalam dunia pendidikan khususnya di Perguruan Tinggi tidak dapat dibiarkan, dugaan plagiasi yang dilakukan oknum Dosen USI membuat kami mahasiswa geram. Dan tidak akan mendiamkan perbuatan curang terjadi di lingkungan pendidikan dalam hal ini USI,” kata Syahnan, Senin (14/11/2022).
Ada pun plagiat yang dilakukan oleh Sarintan adalah karya ilmiah berjudul ‘Hubungan Rentang Diameter dengan Angka Bentuk Kayu pada Hutan Terbatas’. Karya ilmiah itu merupakan milik Benteng Sihombing yang juga Dosen Fakultas Pertanian USI.
Syahnan menuturkan, pihaknya akan tetap konsisten mengawal kasus ini. “Oknum nakal yang diduga melakukan plagiasi harus diproses hukum. Kami dengan hormat meminta Poldasu untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan,” tegasnya.
Pihaknya juga akan terus berkoordinasi dengan Poldasu sampai pelaku dugaan plagiasi menjalani proses hukum yang berlaku.
Secara terpisah, Sarintan yang dikonfirmasi melalui pesan WhatApp (WA) terkait laporan itu, tak ada memberikan jawaban. Sementara diketahui pesan yang dikirimkan terceklis 2 warna biru yang artinya hanya dibaca Sarintan. (Zai)