Samosir, Lintangnews.com | Untuk melindungi tanah ulayat warisan leluhur Batak, khususnya di wilayah Kabupaten Samosir, DPRD setempat berinisiatif dan berkomitmen menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
Sebagai bentuk keseriusan, Pimpinan DPRD Samosir yang diketuai Saut Martua Tamba, didampingi Wakil Ketua, Pantas Marroha Sinaga bersama Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP2D), Haposan Sidauruk dan anggota Renaldi Naibaho melakukan kunjungan lapangan ke lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan di Baniara Desa Partungko Nagijang, Kecamatan Harian, Kabupaten Samosir, Minggu (31/1/2021).
Kunjungan lapangan dalam verifikasi itu turut dihadiri Kabag Hukum Sekretariat Pemkab Samosir, Lamhot Nainggolan bersama staf, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus tersebut. Turut serta staf Divisi Studi dan Advokasi KSPPM, Lambok Lumban Gaol dan rekan.
Ketua DPRD Samosir, Saut Martua mengatakan, penyusunan Ranperda ini adalah inisiatif pihaknya. Menurutnya, Perda ini sangat penting karena tujuannya untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan hukum bagi masyarakat Samosir dalam pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, tanah ulayat Batak dan pemanfaatannya.
“Ranperda usul prakarsa ini merupakan satu-satunya Ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat dan ulayat di Provinsi Sumatera Utara. Nantinya Ranperda ini menjadi rujukan bagi pemerintah daerah maupun komunitas masyarakat hukum adat dalam memperjuangkan hak-hak adatnya,” kata Saut, Senin (1/2/2021).
Sambung Saut, pihaknya bersama legislatif lainnya berkomitmen akan mencurahkan hati, tenaga dan pemikiran dalam mewujudkan dan menetapkan Perda itu di tahun 2021 ini.
“Kami berharap. Perda ini nantinya sebagai hadiah ulang tahun Kabupaten Samosir ke 17 untuk masyarakat hukum adat, yang selama ini memperjuangkan hak-hak adatnya,” paparnya.

Sementara Lambok Lumban Gaol mengapresiasi kerja cepat DPRD bersama Pemkab Samosir untuk mensukseskan Perda itu dan langsung menetapkan lokusnya.
“Dari beberapa Kabupaten yang kami ikut serta dalam tim, hanya Kabupaten Samosir yang langsung menentukan lokus dari perda. Padahal di Kabupaten lain seperti Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) ada Perda khusus Pandumaan-Sipitu Huta dan di Kabupaten Toba ada Perda pengakuan,” paparnya.
Lanjutnya, dengan adanya Perda ini, akan menjadi jalan masyarakat adat dan wilayah (tata ruang) adatnya diakui oleh negara.
Sementara itu, perwakilan Marga Situmorang, Lumban Batu dan Sitinjak yang berbatasan dengan lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan, menyambut baik kunjungan lapangan DPRD Samosir. Mereka telah sepakat atas batas-batas wilayah pada lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan tersebut.
Ketua BP2D, Haposan Sidauruk mengatakan, batas-batas yang ditentukan itu akan diverifikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Nantinya hasil verifikasi Kementerian itu akan menjadi acuan penetapannya.
Sedangkan Renaldi Naibaho menambahkan, lokus masyarakat hukum adat Raja Ulosan telah terverifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya pun berterima kasih kepada masyarakat Partungko Naginjang yang sudah bersepakat dalam hal pembentukan masyarakat hukum adat dan sebagai locus untuk perda tanah ulayat.
“Kami mengajak seluruh komunitas masyarakat Batak di Samosir, nantinya setelah Ranperda disepakati dapat menyampaikan dan mengusulkan wilayahnya untuk ditetapkan dan diakui sebagai masyarakat hukum adat,” papar Renaldi. (Tua)