
Simalungun, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Simalungun menyetujui Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga menggabungkan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Ini seperti Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Badan Pendapatan Daerah menjadi Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).
Hal itu disampaikan juru bicara Panitia Khusus (Pansus) I, Walpiden Tampubolon pada rapat paripurna DPRD Simalungun masa persidangan kedua tahun sidang 2022, dengan agenda penyampaian laporan hasil pembahasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Simalungun Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah. Dan Ranperda tentang penyelenggaraan kearsipan.
Bertempat di ruang paripurna DPRD Simalungun di Pematang Raya, Rabu (9/11/2022), rapat dipimpin Ketua DPRD, Timbul Jaya Sibarani didampingi Wakil Ketua Elias Barus, Samrin Girsang dan Sastra Joyo Sirait.
Paripurna itu tidak dihadiri Bupati, hanya Wakil Bupati, Zonny Waldi, Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga dan sejumlah pimpinam Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Selain menggabungkan 2 OPD menjadi 1, DPRD Simalungun juga menyetujui perubahan nama Dinas Pekerjaan Umum menjadi Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang. Kemudian Dinas Tenaga Kerja menjadi Dinas Ketenagakerjaan.
Selanjutnya, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagori menjadi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu menjadi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
Lalu, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan dan Peternakan menjadi Dinas Ketahanan Pangan. Kemudian, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif.
Berikutnya, Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Yang terakhir adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi (BPPRI). (Zai)


