Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah pihak masih menunggu Surat Keputusan (SK) dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait jadwal pelantikan Kepala Daerah Kota Siantar yang terpilih di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 lalu.
Seperti diketahui, DPRD Siantar telah mengeluarkan surat usulan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ke Mendagri melalui Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Saat ini, DPRD Siantar menunggu kepastian jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih oleh Mendagri,” sebut Wakil Ketua DPRD, Ronald Tampubolon saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).
Diuraikannya, sejauh ini Mendagri belum mengeluarkan jadwal pasti pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang terpilih.
Ronal mengaku, DPRD Siantar telah menyerahkan surat penetapan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih kepada Mendagri pada Januari 2021 lalu melalui Gubernur. Dia juga menuturkan, pihaknya hingga saat ini menunggu kepastian jadwal pelantikan itu dari Mendagri.
“Hingga saat ini kita masih menunggu kepastian jadwal pelantikan oleh Mendagri,” imbuhnya.
Ia menambahkan, DPRD Siantar dalam waktu dekat melakukan konsultasi lagi dengan pihak Mendagri melalui Gubsu untuk memastikan jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih
Ronald mengatakan, sesuai dengan regulasi masa jabatan Wali Kota dan Waki Wali Kota selama 5 tahun dan mengacu pada Surat Keputusan (SK) pengangkatan, idealnya pelantikan dilaksanakan pada bulan Februari 2022.
“Idealnya pelantikan dilakukan Februari 2022, apabila kita mengacu pada SK itu,” ujar Ketua DPC Partai Hanura Siantar ini.
Hanya saja sambungnya, pada Pilkada Serentak, Mendagri menggolongkan Siantar pada periode 2015-2020.
Padahal diketahui bersama pelaksanaan Pilkada Siantar pada tahun 2015 silam tertunda hampir 1 tahun, sehingga pemungutan suara dilakukan pada tahun 2016. Tentunya hal ini berpengaruh pada masa jabatan Wali Kota dan Wakil Wali Kota saat ini.
Ronald mengakui, pihaknya mendapat informasi Mendagri tengah mengupayakan pelantikan digelar pada rentang waktu bulan Juli 2021 hingga September 2019. Namun dirinya kurang yakin hal itu bisa terwujud. Pasalnya, menurutnya tidak pastinya tanggal pelantikan oleh Mendagri.
“Kenapa harus direntang waktu bulan Juli hingga bulan September? Kenapa tidak bulan Januari atau Februari 2021 silam kalau memang tidak ada masalah soal masa jabatan. Itu mengingat tidak adanya gugatan Pilkada Siantar di Mahkamah Konstitusi (MK),” tutup Ketua MPC Pemuda Pancasila (PP) Siantar ini.
Dikonfirmasi sebelumnya, Kabag Penataan dan Pendapatan Daerah Biro Otda dan Kerja Sama Setdaprov Sumatera Utara, Ahmad Rasyid Ritonga belum dapat memastikan waktu pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar. “Konfirmasikan saja langsung ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri),” ujarnya.
Sayangnya, Dirjen Otda Kemendagri, Akmal Malik beberapa kali dikonfirmasi lewat telepon seluler belum memberikan tanggapan soal jadwal pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Siantar hasil Pilkada 2020. Bahkan pesan yang dilayangkan lewat pesan WhatsApp (WA) belum dibalas bersangkutan. (Elisbet)