Siantar, Lintangnews.com | DPRD Kota Siantar akan mengantarkan hasil penyelidikan dan keputusan hasil rapat paripurna hak angket terhadap Wali Kota, Hefriansyah ke Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
Wakil Ketua DPRD Siantar, Mangatas Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, hari ini Rabu (4/3/2020) berkas hasil penyelidikan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket akan diantar, agar besok langsung diterima MA dan KPK, dengan tembusan Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Gubernur Sumatera Utara (Gubsu).
“Kalau sesuai dengan Undang-Undang (UU) setelah berkas diterima dan diproses oleh MA maupun KPK, maka dalam tempo 14 hari Wali Kota akan dipanggil,” ujar Mangatas.
Mangatas memastikan, bahwa DPRD Siantar akan tetap mengawal hal tersebut. “DPRD Siantar akan tetap mengawal dan memfollow up nya,” tandas Ketua Partai Golkar Siantar ini.
Terpisah, Rini Silalahi yang sebelumnya selaku Ketua Pansus Hak Angket mengatakan, berkas telah ditandatangani oleh Ketua DPRD Siantar, Timbul Lingga.
“Ada pun yang akan mengantarkan berkas berjumlah 7 orang ditambah 1 orang unsur pimpinan. Untuk siapa perwakilan Ketua maupun Pansus Hak Angket yang akan berangkat belum tau siapa. Yang terpenting besok berkas ini harus sudah kita berikan ke MA maupun KPK,” ucapnya sembari sampaikan DPRD Siantar juga melampirkan flashdisk berisi rekaman perjalanan Pansus Hak Angket selama ini.
“Jadi waktu tenggatnya itu 14 hari setelah diserahkan. Kita optimis permohonan ini dikabulkan oleh MA,” ujar Rini.
Ditambahkannya, di dalam rekaman flashdisk, DPRD Siantar menyertakan seluruhnya, mulai dari pembentukan Pansus Hak Angket, penyelidikan hingga hasil rapat paripurna pemberhentian Wali Kota, Hefriansyah.
“Keputusan pemberhentian telah menjadi nama institusi DPRD Siantar. Untuk data yang perlu dilengkapi nantinya setelah diserahkan, kita siap melengkapi,” tutup Rini. (Elisbet)