
Simalungun, Lintangnews.com | Ketua Fraksi PDI-Perjuangan, Mariono membantah jika proyek parit pasangan di Jalan Perjungan dari kantor Camat-Simpang Amoy Kecamatan Ujung Padang dikerjakan teman sejawatnya di DPRD Simalungun.
Namun dirinya tidak menampik proyek Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dari APBD Simalungun tahun 2021 senilai Rp 468 juta, dengan nomor kontrak 620/56.1/22.3/PPK-NP/2021 tanggal kontrak 28 Oktober 2021 adalah proyek aspirasinya.
“Masa pak Binton jadi pemborong. Yang kita tau kata nya, marganya sama dengan pak Binton. Cuma namanya kita tak tau,” tulis Mariono melalui pesan singkat, Rabu (8/12/2021).
“Namanya kita tidak tau, tetapi marganya Tindaon,” katanya, seraya membantah bahwasanya parit pasangan dikerjakan oleh teman sejawatnya dari Fraksi Golkar DPRD Simalungun, Binton Tindaon.
Anggota DPRD Simalungun Daerah Pemilihan (Dapil) 5 itu juga mengaku heran, sebab pada plafon anggaran pembuatan parit pasangan itu senilai Rp 600 juta. Namun fakta di lapangan hanya sebesar Rp 468 juta.
“Benar itu aspirasi kita, cuma yang heran kita tadinya plafonnya 600 jt tapi (tp) di ppn (papan) proyek jd (jadi) 462 jt. Klu (Kalau) kita tanya ke PUPR katanya karena tender,” tulis Mariono kembali.
Tertera pada plang proyek, surat perjanjian pemborong antara Dinas PUPR Simalungun dengan CV Sejahtera Cemerlang/Andreas Turnip selaku pelaksana/penyedia jasa.
Sementara PPK-NP diduga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Norma Panjaitan. terkait dugaan penyimpangan teknis dalam pembuatan parit pasangan aspirasi anggota DPRD itu belum dapat dimintai keterangannya. (Zai)


