Tebingtinggi, Lintangnews.com | Akhirnya setelah melalui persidangan, DPRD Kota Tebingtinggi menyetujui 6 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang disampaikan melalui rapat paripurna, Rabu (19/6/2019 ).
![](https://lintangnews.com/wp-content/uploads/2023/09/WhatsApp-Image-2023-09-08-at-21.13.14.jpg)
Sementara itu, 1 Ranperda lagi masih akan dibahas lebih lanjut untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang (UU) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
DPRD memahami Ranperda itu untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bagi pembangunan Tebingtinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota, Umar Zunaidi Hasibuan mengatakan, berkaitan dengan 7 Ranperda, hal itu merupakan suatu bentuk kepedulian dan kerja sama pihak legislatif dengan eksekutif.
“Eksekutif memberikan apresiasi kepada DPRD yang sudah melakukan inisiasi melahirkan 3 Ranperda. Meskipun salah satu Ranperda masih harus duduk bersama lagi untuk pembahasannya,” sebut Wali Kota.
Untuk itu, Umar Zunaidi mengingatkan agar memperhatikan Ranperda itu tidak bertentangan dengan peraturan yang berada di atasnya dan segerakan dibuat Peraturan Wali Kota (Perwa) nya dan segera disosialisasikan.
Keenam Ranperda yang disetujui menjadi Perda yakni, Ranperda penyelenggaraan dana bergulir Kota Tebingtinggi, serta Ranperda tentang penyalahgunaan narkotika, psikotrophika dan zat adiktif yang merupakan inisiasi DPRD.
Sedangkan dari eksekutif yakni, Ranperda rencana induk pembangunan keparawisataan Kota Tebingtinggi, Ranperda tentang pengelolaan barang milik daerah dan Ranperda tentang perlindungan anak dan Ranperda tentang perubahan Perda Nomor 5 tentang Pajak Daerah
Satu Ranperda tentang investasi pemerintah daerah pada layanan BLUD UPTD perkuatan modal koperasi dan usaha mikro, masih ditangguhkan guna pembahasan lebih lanjut menyesuaikan dengan UU BLUD. (purba)