Siantar, Lintangnews.com | Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA menghadiri acara Penyerahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) dan Buku Daftar Alokasi Transfer Ke Daerah (TKD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Tahun Anggaran (TA) 2024 secara digital, di Hotel Santika Premiere Dyandra Medan, Rabu (13/12/2023). DIPA dan TKD tersebut diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kemenkeu RI Sumatera Utara (Sumut) Syaiful kepada Penjabat (Pj) Gubernur Sumut Hassanudin.
DIPA dan TKD Provinsi Sumut TA 2024 dialokasikan sebesar Rp44,13 triliun, meningkat 6,3 persen dibandingkan APBN TA 2023. Peningkatan tersebut untuk mendukung penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Daerah terutama guru dan tenaga kesehatan, meningkatkan pelayanan publik di daerah, mendukung operasional sekolah, Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan pendidikan kesetaraan, serta untuk menangani kemiskinan ekstrem dan stunting.
Pj Gubernur Sumut Hassanudin mengatakan, sinergi kebijakan fiskal pusat dan daerah serta harmonisasi belanja pusat dan daerah terus diperbaiki dan ditingkatkan dari tahap perencanaan hingga penganggaran regional dan penguatan intervensi belanja di daerah.
Dikatakannya, terdapat perbedaan penyerahan DIPA tahun ini dengan tahun-tahun sebelumnya. Di tahun ini, DIPA diserahkan melalui proses digitalisasi perencanaan penganggaran melalui proses penandatanganan DIPA secara elektronik.
“Ini menyederhanakan proses bisnis pengesahan DIPA dari semula proses manual 12 tahap menjadi 4 tahap menggunakan aplikasi SAKTI,” sebutnya.
Hassanudin juga menyebutkan, kinerja ekonomi Provinsi Sumut terjaga baik dengan pertumbuhan sekitar 4,94 persen (y-on-y) dan inflasi terjaga rendah dan stabil.
“Kita masih terus melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap inflasi agar tetap berada pada porsi yang stabil,” katanya.
Sementara itu, Kepala DJPb Sumut, Syaiful mengatakan, penerapan penandatanganan DIPA secara elektronik melalui tanda tangan elektronik tersertifikasi ini merupakan upaya penjaminan kenirsangkalan sumber daya terkait data dan informasi.
“Ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE),” ungkap Syaiful seraya berharap DIPA Satuan Kerja dan Daftar Alokasi TKD Tahun 2024 dapat segera ditindaklanjuti agar APBN dan APBD 2024 dapat dilaksanakan segera di awal tahun.
Ia berharap masyarakat dan perekonomian dapat merasakan manfaatnya langsung. Selain itu, tidak lupa juga untuk menjaga kualitas belanja, perkuat sinergi dan harmonisasi kebijakan APBD dengan APBN, antisipasi ketidakpastian melalui automatic adjustment, dan yang paling penting menjaga integritas dan tata kelola sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.
Hadir dalam acara tersebut, Forkopimda Sumut serta bupati dan wali kota se-Sumut. Juga tampak Pj Sekda Kota Pematang Siantar, dan sejumlah pimpinan OPD Pemko Pematang Siantar.



