Toba, Lintangnews.com | Rencana pengusiran terhadap 2 orang anak korban korban kekerasan seksual yang dilakukan orang tua kandungnya inisial LDS (32), warga Dusun Pangaloan Desa Sionggang Selatan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba diprotes Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Aris Merdeka Sirait.
Diketahui kedua korban masing-masing inisial AS (8), LS (10), beserta ibu kandungnya DM (34) dan bayinya masih berusia 1 bulan mendaparkan atensi dan kunjungan dari Arist Merdeka bersama Tim Investigasi dan Litigasi Komnas PA, Jumat (4/9/2020) kemarin.
Arist Merdeka menyampaikan kepada warga yang sengaja dikumpulkan melalui Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa Sionggang Selatan di kantor Kades untuk mengurungkan niatnya mengusir korban dan keluarganya dari Dusun Pangaloan.
“Pengusiran korban dan keluarga hanya karena alasan menjaga nama baik Desa melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dan merupakan tindak pidana kekerasan, serta kejahatan terhadap kemanusiaan,” tandasnya.
Dengan nada tinggi, Arist Merdeka menegaskan pada warga yang hadir di kantor Kades Sionggan Selatan yang sesungguhnya tidak layak ditempati sebagai kantor sekalipun telah mendapat anggaran dana desa sebesar Rp1 miliar agar niat pengusiran itu dibatalkan.
Menurutnya, demi kemanusian dan perlindungan anak sebagai korban kejahatan seksual dari orang tua kandungnya beserta keluarganya, berdasarkan perintah Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak meminta pada Kades Sionggang Selatan untuk tidak mengijinkan warga mengusir korban dan keluarganya dari Desa itu.
Komnas PA juga meminta Bupati Toba, Darwin Siagian tidak membiarkan kebijakan untuk mengusir korban dari Desa Sionggang Selatan. Termasuk meminta Bupati Tobasa agar memerintahkan bidang PPPA dan PMD di Dinas Sosial (Dinsos) dan Dinas Pendidikan (Disdik) untuk memberikan pertolongan kepada korban dan hak-hak dasarnya sebagai anak.
Terungkapnya kasus kejahatan seksual ini berawal laporan kedua korban kepada neneknya SS yang mengatakan, jika ayah mereka sering melakukan perbuatan cabul secara berulang kali, baik di rumah maupun di kebun.
Terkejut mendengar pengakuan cucunya, SS menceritakan pada suaminya JG. Namun untuk memastikan dan tidak mau gegabah, akhirnya SS melakukan penyelidikan atas tingkah laku menantunya LDR terhadap kedua darah dagingnya sendiri.
Merasa yakin dengan perbuatan pelaku dan atas rembuk keluarga, kemudian JG mendatangi Unit PPA Sat Reskrim Polres Tobasa untuk membuat laporan polisi dengan nomor LP 198/7/2010/TBS tanggal 30 Juli 2020
Berdasarkan laporan itu, tim Resmob Polres Tobasa memburu LDS yang diinformasikan melarikan diri ke Sidikalang, Kabupaten Dairi setelah mengetahui dirinya dilaporkan mertuanya.
Saat ini pelaku mendekam di tahanan Polres Tobasa untuk mempertanggungjawabkan perbuatan, sekaligus menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Akibat peristiwa bejat itu, sesuai UU Nomor 35 Tahun 2014, pelaku LDS terancam pidana pokok maksimal selama 20 tahun dan dapat ditambahkan sepertiga pidana pokoknya karena dilakukan orang tua kandungnya sendiri. Pelaku dapat diancam kurungan 20 tahun penjara bahkan hukuman seumur hidup,” sebut Arist Merdeka, seraya menambahkan, harapan ini akan menjadi keadilan bagi kedua korban dan keluarganya.
Dia juga menuturkan, Komnas PA percaya dan yakin, Polres Tobasa dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Balige akan memberikan perhatian serius atas kasus itu. Begitu juga Pengadilan Negeri (PN) Balige akan memutuskan perkara itu sesuai dengan tuntutann yang dibuat pihak Kejaksaan.
“Kita juga mengundang dan meminta Bupati Toba untuk hadir di tengah-tengah penderitaan kedua korban maupun keluarganya yang saat ini sedang terancam diusir dari Desa nya,” tegas Arist Merdeka. (Frengki)


