Dua ASN Pemko Siantar Ditetapkan Jadi Tersangka OTT Pungli, Ini Kata Sekda

Siantar, Lintangnews.com | Terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) berdampak 2 orang ditetapkan tersangka yakni, Adiaksa Purba selaku Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan Bendahara, Erni Zendrato, Pemko Siantar disebut telah melakukan pendampingan hukum.

“Pendampingan hukum kita dari Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) dan ini sudah berjalan,” sebut Sekda Pemko Siantar, Budi Utari Siregar kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Siantar dalam agenda penyampaian nota pengantar Wali Kota atas rancangan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Perhitungan Anggaran Sementara (KUA PPAS) P-APBD tahun 2019, Senin (15/7/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Sekda mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu).

“Kita minta ini dihormati. Terkait hal itu, kita akan memaksimalkan kinerja BPKAD Pemko Siantar mudah-mudahan tak terganggu,” ucapnya.

Disinggung soal kekosongan jabatan Kepala BPKAD Pemko Siantar, pasca status tersangka yang diterima oleh Adiaksa, Budi Utari sebut sampai saat ini jabatan belum diisi. “Sambil berjalan saja, kita tunggu arahan dari pimpinan,” ujarnya.

Ditanya soal sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi saksi di Poldasu, Sekda mengaku seluruhnya telah kembali ke Siantar. (Elisbet)