Dua Orang Pelaku Pencurian Diamankan Reskrim Polsek Teluk Nibung

Pelaku pencurian dan barang bukti yang dicuri.

Tanjungbalai, Lintangnews.com | Tempat Kejadian Perkara (TKP) di gudang milik Abu Darso Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, personil Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan 2 orang pelaku pencurian.

Keduanya tersangka yakni, Muhammad Yamin alias Amin (36), warga Kelurahan Pematang Pasir, diamankan Minggu (6/22022) sekira pukul 17.30 WIB. Lalu Rikki Patli alias Kiki (31), warga Jalan HKSN Lingkungan I Kelurahan Pematang Pasir, diamankan Senin (7/2/2022) sekira pukul 10.00 WIB.

Petugas mengamankan kedua tersangka terkait kasus pencurian, Jumat (4/2/2022) sekira pukul 02.30 WIB. Ada pun barang bukti yang diamankan yakni, 3 buah bos matalan hasegawa, kompresor dan 1 unit rantai katrol.

Hal itu dibenarkan Kasi humas Polres Tanjungbalai, Iptu AD Panjaitan, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (8/2/2022).

Dia menjelaskan, pelaku melakukan pencurian dengan cara membobol lantai gudang dari bawah. Selanjutnya masuk mengambil barang-barang di gudang yakni, 3 buah bos matalan hasegawa kompresor, 1 unit rantai katrol 2 buah kran hasegawa,

“Peristiwa itu diketahui korban saat hendak memperbaiki kompresor, ternyata barang itu sudah hilang. Langsung korban melihat CCTV dan terekam pelaku lagi menurunkan barang dari dalam gudang ke sungai. Selanjutnya diangkat ke pinggir jalan dan dinaikan ke becak, kemudian dijual ke penjual barang bekas atau parbotot,” Sebut Panjaitan.

Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000. Saat ini tersangka sudah menjalani proses penyidikan di Polsek Teluk Nibung dan telah dilakukan penahanan. (Yuna)