Dua Pelajar di Siantar Ditangkap Polisi saat Transaksi Sabu

Siantar, Lintangnews.com | Edarkan narkotika jenis sabu-sabu saat situasi liburan sekolah akibat Virus Corona (Covid-19), 2 orang remaja berusia belasan tahun ditangkap polisi saat mengantarkan pesanan barang haram itu kepada ‘konsumen’.

Keduanya berinisial MRA (14) dan PTF (16), diketahui sama-sama warga Kecamatan Siantar Marihat.

Tertangkapnya kedua remaja itu, setelah aktivitas terlarang yang dijalankan mereka terendus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar.

“Informasi yang kita terima, keduanya diketahui menjalankan bisnis edarkan sabu. Selanjutnya personil melakukan penyelidikan terhadap keduanya,” kata Kasat Narkoba, AKP David Sinaga, Minggu (3/5/2020).

Menurutnya, Sabtu (2/5/2020), petugas menerima informasi jika kedua remaja itu akan melakukan transaksi sabu di Jalan Tombang, Kecamatan Siantar Barat.

Tak ingin membuang waktu lama, petugas langsung bergerak ke lokasi yang dimaksud melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat keduanya dan langsung mengamankannya.

“Saat ditangkap PTF, petugas melihat MRA menjatuhkan sesuatu di bawah kakinya. Lalu disuruh mengambil barang yang dijatuhkannya, kemudian kita periksa,” jelas AKP David.

Alhasil, ketika diperiksa, ternyata 1 klip plastik berisikan sabu. Selain itu, petugas menyita 1 unit handphone (HP) merk Advan dan 1 unit HP merk Vivo milik MRA. Sedangkan dari PTF, petugas menemukan barang bukti 1 paket jenis sabu dari kantong celana depan.

Kemudian, petugas menginterogasi keduanya terkait barang bukti yang ditemukan petugas. “Dari pengakuan keduanya, barang bukti yang ditemukan milik mereka yang akan diantarkan pada pemesannya,” ungkap AKP David.

Selanjutnya kedua remaja beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Siantar guna dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut. (Irfan)