Dua Pelaku Pembawa Sabu Dibekuk Polsek Pantai Labu

Kedua pelaku menunjukkan barang bukti diapit petugas.

Deli Serdang, Lintangnews.com | Dua orang pelaku pembawa narkotika jenis sabu-sabu masing masing berinisial MRR (24) dan AD (24), keduanya warga Desa Cinta Air, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) berhasil dibekuk Polsek Pantai Labu Polresta Deli Serdang di Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Pantai Labu, Ipda Rachmat Hidayat, saat dikonfirmasi Sabtu (4/2/2023) membenarkan pihakhya mengamankan kedua pelaku.

“Awalnya informasi dari masyarakat ada 2 orang pria membawa sabu dari Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang menuju Perbaungan. Mendapat laporan itu, petugas langsung membuntuti gerak gerik kedua pelaku,” sebutnya.

Diketahui kedua peaku sempat mampir di salah satu warung es di Dusun II Desa Palu Sibaji, Kecamatan Pantai Labu. Akhirnya petugas langsung membekuk keduanya tanpa ada perlawanan.

“Saat dilakukan penggeledahan, terdapat 2 paket sabu di saku sweater milik AD. Selanjutnya kedua pelaku diboyong ke Mapolsek Pantai Labu guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Rachmat.

Dari tangan kedua pelaku, berhasil disita barang bukti berupa 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna merah, 2 paket dlsabu sebanyak kurang lebih 2 gram, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z tanpa nomor polisi (nopol).

Kini kedua pelaku telah mendekam dalam tahanan Polsek Pantai Labu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Idris)