Dua Pelaku Pembobol Toko Anda Masuk Sel dan Angkot Sinar Beringin Diamankan  

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang sekawan pelaku pencurian Toko Anda, dijebloskan ke dalam Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polsek Siantar Martoba.

Ini setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian itu ke pihak Polsek Siantar Martoba.

Kedua pelaku diketahui warga Kecamatan Siantar Timur yakni, Ivan Parningotan Tamba alias Ivan (32) dan Rici Rikardo Silitonga alias Rici (33).

Kapolsek Siantar Martoba, AKP Resbon Gultom mengungkapkan, aksi pencurian diketahui korban Kasli, pemilik Toko Anda, pada Minggu (30/3/2020) ketika membuka usaha miliknya.

“Saat berada di tokonya, Jalan Medan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, korban melihat beberapa barang-barang alat elektronik yang dijualnya sudah tidak ada lagi,” ungkap AKP Resbon, Minggu (5/4/2020).

Tak terima barang dagangannya raib digondol maling, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Siantar Martoba. Kemudian petugas Kepolisian melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), serta penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Awalnya kita tangkap pelaku Ivan, pada Sabtu (4/4/2020) dari Jalan Ulakma Sinaga, Rambung Merah. Saat diinterogasi, Ivan mengaku disuruh rekannya Rici, pelaku utama untuk mengantar barang hasil curian itu,” jelas AKP Resbon.

Kemudian petugas menuju rumah Rici. Namun saat itu personil Kepolisian tidak menemukan pelaku. “Setelah ditangkap Ivan, pelaku Rici diantar oleh keluarganya pada kita,” ujar Kapolsek.

Dari keduanya, petugas mengamankan alat yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, serta menyita barang bukti hasil curian yakni, 1 unit angkutan kota (angkot) Sinar Beringin, 2 buah parang panjang, 1 buah linggis, 1 buah gunting besi, 1 unit televisi 32 inci dan 1 buah koper yang berisikan papan bongkar pasang lemari Bufet. (Irfan)