Siantar, Lintangews.com | Dua orang pengedar narkotika jenis sabu-sabu dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari Kecamatan Siantar Barat di lokasi berbeda, Sabtu (21/5/2022).
Keduanya adalah Riki Swandana (27) warga Jalan Serdang Kampung Banjar, Kecamatan Siantar Barat dan Yudha Wiratama (38) warga Jeruk Bawah, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan menjelaskan, keduanya ditangkap berawal dari informasi masyarakat. “Penangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang sudah resah,” kata Rudi, Rabu (25/5/2022).
Awalnya petugas menangkap Riki dari Jalan Silimakuta Gang Tangga Surga, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat.
“Dari tangan Riki, petugas berhasil mengamankan barang bukti yakni, 1 paket sabu berat brutto 0,21 gram, 1 unit handphone (HP) merk Oppo,uang sebesar Rp 15.000 dan sepeda motor Honda Vario nomor polisi (nopol) BK 4101 WAH,” ungkap Rudi.
Selanjutnya petugas membekuk Yudha dari Jalan Jawa, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat saat sedang bertransaksi.
Ada pun barang bukti yang diamankan dari Yudha yakni, 2 paket sabu berat brutto 0,78 gram dan uang sebesar Rp 100.000.
“Yuda mengaku memperoleh sabunya dari seseorang bandarnya di Kampung Banjar,” pungkas Rudi.
Selanjutnya kedua pelaku bersama barang bukti diboyong ke Polres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (Elisbet)



