Sergai, Lintangnews.com | Bambang Hermansyah alias Oplet (29) dan M Arifin alias Arif alias Ateng (29) keduanya warga Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) kembali masuk ke jeruji besi dengan kasus yang sama sebagai pengedar barang haram jenis sabu-sabu.
Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 2 lembar plastik klip transparan sedang y diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik, serta 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam.
Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang didampingi Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu kepada awak media, Rabu (29/4/2020) membenarkan penangkapan kedua residivis itu, Senin(27/4/2020) sekira pukul 17.00WIB, tepatnya di Dusun I, Desa Jambur Pulau, Kecamatan Perbaungan, Sergai atau di rumah tersangka Bambang
Awalnya personil Sat Narkoba terlebih dahulu menangkap tersangka Bambang dan ditemukan barang bukti narkotika 2 lembar plastik klip transparan sedang diduga berisikan sabu dan 1 lembar plastik klip transparan kecil yang diduga berisikan sabu dengan total berat 2,37 gram, 1 unit timbangan elektrik dan 1 unit HP merk Oppo warna hitam.
“Hasil interogasi, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut diperoleh dari tersangka M Afirin. Selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap Arif yang berada di dekat rumah Bambang,” kata Kapolres.
Hasil pengakuan keduanya, jika Bambang pernah menjalani hukuman 4 tahun penjara pada tahun 2014 dan bebas pada tahun 2018 dalam kasus narkotika. Sementara Arif juga pernah menjalani hukuman 5 tahun penjara kasus narkotika pada tahun 2015 dan bebas pada tahun 2019.
Bahkan Bambang mengaku sudah lama menjual sabu. Namun berhenti, karena ditangkap dan kembali menjual baru 1 bulan lamanya.
Penangkapan kedua tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat terkait lokasi yang sering dijadikan tempat jual beli sabu. Diketahui kedua tersangka ditangkap di lokasi itu.
Selanjutnya petugas Sat Narkoba mencoba melakukan undercover buy dengan cara memesan narkoba kepada Bambang. Kemudian dan berhasil melakukan penangkapan di rumah Bambang berikut barang bukti.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan Sat Narkoba guna proses lebih lanjut. Keduanya dikenakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara,” jelas Kapolres. (TS)