Dua Residivis Tak Jera Disidang Hakim PN Tebingtinggi

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Sebelum persidangan kasus pencurian burung walet ditutup, majelis hakim yang dipimpin Sangkot Tobing bertanya kepada 2 orang terdakwa apakah menyesal disidangkan, lalu dijawab keduanya dengan kalimat ‘tidak’.

Sontak saja ruangan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tebingtinggi menjadi berubah dan ada tawa dari pengunjung. Begitu juga sejumlah awak media yang hadir saat meliput, Rabu (5/2/2020).

Kedua terdakwa yang dihadirkan jaksa Tulus Sianturi dihadapan hakim dan kuasa hukum Rismando Siregar adalah terdakwa M Mitison Saragih alias Tison dan Renal Ramadhani alias Dani.

Disebutkan kedua terdakwa pada Rabu (2/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB dan  Senin (7/10/2019) sekira pukul 01.00 WIB, melakukan aksi pencurian di salah satu rumah toko (ruko) di Jalan MT Haryono No 18, Kelurahan Pasal Gambir, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi.

Awalnya kedua terdakwa meminjam 1 buah tali tambang dengan panjangsekitar 15 meter yang ujungnya diikat jangkar terbuatdari besi, 1 buah sekrup dan 1 buah senter dari Ikram (Daftar Pencarian Orang).

Keduanya mendatangi ruko milik korban Lo Thai An alias Candra. Setelah sampai di lokasi, kedua terdakwa memanjat dari dinding luar belakang ruko. Tison yang berhasil masuk ke dalam ruko kemudianmengambil 2 kilogram Sarang Burung Walet.

Kemudian kedua terdakwa pulang dan menjual sarang burung walet itu pada Rusmawati  Daftar Pencarian Orang) seharga Rp 9.300.000.

Akibat perbuatan kedua terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 20.000.000. Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal363 ayat (2) KUHP.

Sekedar diketahui kedua terdakwa ditangkap pihak Polsek Padang Hilir bekerjasama dengan Resmob Tebingtinggi.

Muara Siregar selaku Humas Lo Thai berharap kedua terdakwa dihukum berat. Paslanya, keduanya sudah berulang dihukum oleh majelis hakim. (Purba)