Dua Tahun Jadi Pengedar, Ayah 6 Anak Ini Nginap di Polres Sergai

Sergai, Lintangnews.com | Seorang pria berinisial R alias Buyung(53) ayah 6 orang anak, warga Dusun II, Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) ditangkap petugas.

Pria pengangguran itu ditangkap petugas saat asyik mengisap sabu di kediamannya, Jumat (3/4/2020) sekira pukul 20.30 WIB.

Barang bukti yang diamankan yakni, 1 lembar plastik klip transparan kecil diduga berisikan sabu dengan berat 0,14 gram, 1 buah kaca pirex sisa sabu, 1 bal plastik klip transparan ukuran sedang kosong, 1 buah pipet yang ujungnya runcing, 1dot karet, 1 buah mancis, 1 buah alat hisap sabu atau bong dan 1 timbangan elektrik.

Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang kepada awak media, Sabtu (4/4/2020) sore mengatakan, penangkapan tersangka menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya pengedar sabu di wilayah Desa Kotarih Pekan, Kecamatan Kotarih, Sergai.

“Petugas pun bergerak cepat ke lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap tersangka. Setelah melihat tersangka di dalam rumah tepatnya di dapur, petugas langsung melakukan penangkapan,” papar AKBP Robin.

Tersangka saat sedang asik nyabu di dalam dapur. Hasil pengeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti sabu di atas meja. R mengaku memperoleh barang haram itu dari inisial T warga Kampung Banten, Desa Kotarih Baru dengan harga Rp 600.000 seberat 0,75 gram.

Bahkan tersangka mengaku membeli sabu pada Kamis (2/4/2020), dimana sebagian sudah terjual dan sisanya digunakan sendiri. Tersangka juga mengaku, sebagai pengedar sabu sudah hampir 2 tahun.

“Pelaku dan barang bukti dilimpahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polres Sergai guna proses lebih lanjut. Dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) subs pasal 127 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” terang Kapolres. (TS)