Dua Terdakwa Pemilik Sabu 0,50 Gram Dituntut 7 Tahun Penjara

Siantar, Lintangnews.com | Dua orang terdakwa kepemilkan sabu seberat 0,50 gram yakni, Muslim Siregar dan Helmi Yazid dituntut masing-masing selama 7 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Siantar, Kamis (27/9/2018).

Selain menghukum pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp 800 juta dan sesuai ketentuan, apabila tidak membayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan penjara.

“Terdakwa terbukti melanggar pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap JPU Henny A Simandalahi saat membacakan tuntutan kepada terdakwa.

Setelah mendengar tuntutan tersebut, kedua terdakwa terlihat hanya bisa menundukan kepalanya di kursi pesakitan PN Siantar.

Di penghujung sidang, Ketua PN sekaligus Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti mengajukan pertanyaan kepada kedua terdakwa apakah akan melakukan pembelaan terhadap tuntutan tersebut.

Kemudian kedua terdakwa dengan didampingi kuasa hukumnya secara bersamaan akan melakukan pledoi terhadap tuntutan yang diberikan JPU.

Terungkapnya kasus ini berawal ketika petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar mendapat informasi dari masyarakat, jika di Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Kecamatan Siantar Barat, ada peredaran narkotika jenis sabu.

Kemudian petugas langsung menuju ke Tempat Kejadian Perkara (TKP), untuk melakukan penangkapan. Dan alhasil ketika sampai di TKP, petugas langsung meringkus keduanya di dalam rumah.

Dari penangkapan kedua tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, 1 unit handphone (HP) merk Nokia, 2 paket narkotika diduga jenis sabu, 1 buah timbangan digital, 1 buah kotak kacamata warna hiyam didalamnya ada 1 bungkus plastik klip, 1 buah bong, 2 buah sendok terbuat dari pipet, 1 buah kompeng karet, 1 buah pipa kaca bekas bakar, 1 buah mancis dan uang sebesar Rp 100 ribu. (res)