Dua Wanita Cantik Diciduk Sat Narkoba Tebingtinggi dari Kos-Kosan

Tebingtinggi, Lintangnews.com | Dua orang wanita cantik di Kota Tebingtinggi kini berurusan dengan polisi, karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kini, keduanya mendekam di jeruji tahanan Polres Tebingtinggi, Jaan Pahlawan.

Kedua wanita itu inisial MA alias Yensi (28) warga Jalan Deblod Sundoro, Kelurahan Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir, Kota Tebingtinggi dan EH alias Eva (26) warga Dusun 7 Suka Jadi, Desa Dolok Manampang, Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

“Keduanya diciduk personil Satuan Reserse Narkoba Polres Tebingtinggi pada Jumat (2/10/2020) sekira pukul 00.30 WIB di kos-kosan Jalan Salak, Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi,” sebut Kasat Narkoba, AKP M Yunus melalui Kasubag Humas, AKP Josua Nainggolan, kepada wartawan, Selasa (6/10/2020).

Disebutkan, dalam penangkapan itu disita barang bukti 2 bungkus plastik transparan kecil berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, dengan berat bersih 0,04 gram.

“Sebelumnya, Jumat (2/10/2020) sekira pukul 00.10WIB saat itu Sat Narkoba mendapatkan informasi di Jalan Salak Kelurahan Rambung, akan ada transaksi narkotika di salah satu kos kosan,” sebut AKP Josua.

Petugas lalu berangkat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan ditemukan ada 2 orang perempuan dewasa.

Keduanya sempat diinterogasi dan petugas Sat Narkoba langsung menggeledah ruangan. Akhirnya di atas meja rias ditemukan 2 bungkus plastik transparan berisikan serbuk kristal diduga sabu.

“Dalam kasus ini keduanya diganjar melanggar pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dari Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut AKP Josua. (Purba)