Siantar, Lintangnews.com | Terkait dugaan pemalsuan surat keterangan pemeriksaan rapid Test swab antigen yang saat ini telah sedang berproses, pihak Inspektorat Pemko Siantar meminta pertambahan waktu untuk beberapa hari kedepan.
“Pihak Inspektorat bermohon untuk diperpanjang sampai tanggal 12 April 2021,” sebut Andika Prayogi Sinaga selaku Ketua Komisi I DPRD Siantar usai rapat internal dengan rekan sekomisinya, Selasa (23/3/2021).
Disampaikan Andika Prayogi, pihak Inspektorat meminta pertambahan waktu untuk mencari keakuratan data.
“Kemarin kan waktu Rapat Dengar Pendapat (RDP), kita sepakati untuk memberi waktu 21 hari dan jatuh tempo pada tanggal 24” tutur politisi Partai Hanura ini.
Dikonfirmasi sebelumnya, Junaedi Sitanggang selaku Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat mengaku meminta pertambahan waktu untuk pemeriksaan kasus tersebut.
“Kita memang belum melakukan pemeriksaan pihak-pihak terkait. Kita masih menganalisis dokumen-dokumen yang ada. Kita juga menyurati DPRD Siantar untuk meminta pertambahan waktu,” terangnya.
Terkait pemanggilan sejumlah pihak-pihak terkait, Junaedi mengaku sedang lakukan analisis, pihak-pihak mana saja yang akan dipanggil nantinya.
“Kita bedah dulu, siapa yang dipanggil. Biar nggak serabutan nanti,” tutup Junaedi. (Elisbet)
Rapid Test Swab Antigen (ilustrasi)