
Siantar, Lintangnews.com | Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (Kumperdag) melalui UPTD Meteorologi Legal melaksanakan tera ulang gratis terhadap alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapan (UTTP) di wilayah Kota Siantar tahun 2022,Senin (18/7/2022).
Kepala UPTD Metrologi Legal, Juang Sijabat menerangkan, kegiatan itu bertujuan melakukan tertib ukur di lingkungan pasar, sehingga akan terjadi transaksi jual beli yang jujur, khususnya dalam hal UTTP.
Kegiatan tera ulang, lanjutnya, dilakukan untuk memberikan rasa nyaman terhadap masyarakat sebagai konsumen dalam melakukan transaksi jual beli di pasar. Kegiatan tera atau tera ulang dilakukan di Pasar Horas dan Pasar Dwikora mulai tanggal 18-21 Juli 2022.
“Pemko Siantar dengan kegiatan ini, mengharapkan terciptanya pasar yang tertib ukur dalam hal mengukur, menakar dan menimbang. Diimbau kepada seluruh pedagang yang menggunakan UTTP agar dengan sadar mentera alat-alatnya kepada petugas yang telah disiapkan Pemko Siantar sesuai jadwal yang telah kami buat,” terang Juang.
Ditambahkan, kegiatan ini juga dilaksanakan untuk menumbuhkan budaya tertib ukur pada pedagang pasar tradisional dalam hal timbang, takardan ukur pada kegiatan jual beli.
Sementara itu, Plt Kadis Kumperdag Pemko Siantar, Herbet Aruan menjelaskan, kegiatan Tera dilakukan untuk mendukung visi dan misi Plt Wali Kota.
“Melalui kegiatan ini kita ingin menciptakan pasar yang tertib alat ukurnya. Sehingga menjadi pasar yang sehat, yakni sehat dari sisi ukur, takar dan timbang,” tuturnya.
Herbet ingin memastikan antara penjual dan pembeli di pasar tidak ada yang dirugikan. Sehingga masyarakat tidak ragu berbelanja di pasar.
“Usai tera alat timbang seluruh pedagang, selanjutnya kita akan kampanye pada masyarakat luas jika pasar tradisional di Siantar, yaitu Pasar Horas dan Pasar Dwikora adalah pasar yang sehat dan tertib alat ukurnya. Dipastikan tidak merugikan para konsumen dan penjual,” terangnya. (Elisbet)
