Edarkan Ganja di Warung Tuak, Dua Sekawan ini Kompak Ditangkap, BB nya 49 Paket

Siantat, Lintangnews.com | Dua orang pria pengedar ganja berhasil diringkus petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari warung tuak di Jalan Bahkora, Kelurahan Naga Huta, Kecamatan Siantar Simarimbun, Kamis (26/9/2019).

Keduanya diketahui, Aderty Putra Marpaung (20) warga Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Simarimbun dan Presli Roberto Panjaitan alias Kono (23) warga Jalan Saribudolok, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Simarimbun.

Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Eduar Tobing melalui Plh Kasubbag Humas, Aipda Napena Surbakti mengatakan, sebelumnya petugas mendapat informasi, menyebutkan ada 2 orang pria di salah satu warung tuak di Jalan Bah Kora, Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Simarimbun, sering terjadi transaksi narkoba.

“Informasi dari masyarakat, warung tuak di Jalan Bah Kora kerap dijadikan transaksi narkoba,” kata Aipda Napena, Minggu (29/9/2019).

Saat itu petugas langsung bergerak menuju lokasi dimaksud. Setiba di lokasi, petugas melihat 2 orang pria yang sedang duduk sembari memegang secarik kertas dan langsung menangkap keduanya.

“Keduanya kita tangkap saat duduk sedang memegang kertas tulis berisikan ganja,” ujar Aipda Napena.

Dari kedua pria, petugas menemukan barang bukti yakni, 1 lembar kertas tulis berisi ganja 300 gram, 1 lembar kertas tiktak, uang sebesar Rp 10.000, 1 buah tas rangsel warna hitam merah berisikan 1 buah plastik warna hitam berisi ranting, daun dan biji ganja.

Selain itu petugas juga menemukan 1 buah timbangan, 49 paket ganja siap edar dan 5 paket ganja ukuran sedang seberat 100 gram.

“Saat kita interogasi keduanya mengakui barang bukti (BB) yang ditemukan milik mereka,” ucap Aipda Napena.

Selanjutnya kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Irfan)