Edarkan Sabu, Mantan Ketua OKP di Labuhanbatu Diamankan Sat Narkoba Polres Asahan

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira saat menginterogasi ketiga tersangka.

Asahan, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil menangkap 3 orang pelaku penyalahgunaan peredaran narkotika yang akan diedarkan ke Kabupaten Asahan, dan diketahui salah satunya mantan Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP).

Hal ini diketahui saat konferensi pers di halaman Polres Asahan, Kamis (24/3/2022). Ketiga pelaku yang ditangkap yakni berinisial FAR (41), FL (44), MN (34) masing-masing warga Kabupaten Labuhanbatu.

“Bulan Februari 2022, petugas mendapatkan informasi ada jaringan sindikat narkotika dari perbatasan Asahan-Labuhanbatu yang menawarkan sabu-sabu kepada masyarakat. Selanjutnya saya memerintah Kasat Narkoba untuk menindaklanjuti informasi itu,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, Nelson Angkat, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari), Sedang Wijayanto Adebay dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Asahan.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh petugas lewat under cover buy dan disepakati akan melakukan transaksi di Jalan Tengku Amir Hamzah, Kelurahan Sioldengan, Kecamatan Rantu Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Kemudian tim opsnal yang dipimpin Kanit Narkoba, Iptu Mulyoto melakukan pengintaian di sekitar lokasi yang disepakati.

“Melihat target dan sesuai dengan orangnya, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 2 orang berinisial FAR dan FL beserta barang bukti sabu dalam bungkusan warna hijau dengan berat 1 Kg,” ujar Putu.

Lanjut Kapolres, petugas yang melakukan interogasi terhadap FAR, mengakui sabu itu dipesan melalui FL. Sementara FL mengakui, barang haram itu berasal dari MN.

“Petugas pun berhasil menangkap ML dan dilakukan interogasi, jika sabu itu didapat dari HF yang saat ini masih kita kejar,” kata Putu seraya mengatakan, diketahui pelaku FL masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Saat ini ketiga pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti 1 Kg sabu, 1 unit mobil Kijang Innova dan 2 unit handphone (HP).

“Ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 junto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana hukuman mati, kurungan penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas Putu. (Heru)