Efek Putusan MK, masa jabatan anggota DPRD Seluruh Indonesia diperpanjang ?

Lintangnews.com | Jakarta – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memisahkan pemilihan legislatif (pileg) nasional dan pileg daerah. Rifqinizamy berbicara potensi masa jabatan DPRD 2024-2029 diperpanjang lantaran kemungkinan pemilihan umum baru bisa dilakukan pada 2031 jika mengikuti putusan MK.

“Jeda waktu 2029-2031 untuk DPRD provinsi, kabupaten/kota, termasuk untuk jabatan gubernur, bupati, wali kota, itu kan harus ada norma transisi. Kalau bagi penjabat gubernur, bupati, wali kota, kita bisa tunjuk penjabat seperti yang kemarin, tetapi untuk anggota DPRD satu-satunya cara adalah dengan cara kita memperpanjang masa jabatan,” kata Rifqinizamy kepada wartawan, Jumat (27/6/2025).

 

Komisi II DPR dikatakan dalam posisi menghormati putusan MK. Ia menyebut putusan itu akan menjadi bahan rujukan dalam menyusun revisi Undang-Undang Pemilu yang akan datang.

 

“Sebagai Ketua Komisi II DPR RI, tentu kami menghargai putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan adanya pendapat hukum dari Mahkamah Konstitusi untuk menghadirkan pemilu nasional dan pemilu lokal. Dan hal tersebut tentu akan menjadi bagian penting untuk kami menyusun revisi undang-undang pemilu yang akan datang,” ujarnya

Sumber : detik.com

Jakarta 27 Juni 2025