Eksekusi Sengketa Tanah di Humbahas Disebut Tidak Sesuai Batas Nama Pemiliknya

Proses eksekusi sengketa tanah di di Kampung Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul.

Humbahas, Lintangnews.com | Eksekusi tanah sengketa seluas 100 x 200 meter berisikan bangunan rumah sebanyak 5 unit dan 1 Mushola terjadi di Kampung Lumban Saribu Lambok, Desa Sihite II, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Kamis (26/1/2023).

A Gultom menerangkan, tanah yang selama ini di tempati keturunan Opung Binsar Gultom (almatjum Madiun Samosir Gultom) sudah semenjak tahun 1972 lalu.

“Tanggal 16 Januari tahun 1996, kami meresmikan tanah ini menjadi Kampung Lumban Saribu Lambok dan tidak ada persoalan. Saat itu Camat Dolok Sanggul, Maju samosir, Kepala Desa (Kades) Purba Dolok, T Purba, Kades Sihite II, J Sihite dan 27 orang Tokoh Masyarakat menyaksikan dan menandatangani peresmian Kampung Lumban Saribu Lambok,” tandasnya.

Sementara itu, Pengacara keluarga besar Opung Binsar Gultom, Bachtiar Marasabessy dan Nurdamewati Sihite meminta Pengadilan Negeri (PN) Tarutung dan kuasa hukum pelapor untuk menunjukkan batas-batas tanah yang akan dieksekusi.

Ini karena luas objek perkara sekuas 13,5 hektar dan yang diperkarakan 2,4 hektar. Namun sampai bangunan selesai dieksekusi, Bactiar tidak menerima amar putusan kepemilikan apa pun dan batas-batas tanah yang akan dieksekusi tersebut.

“Sangat disayangkan saat saya menanyakan ke Panitera sebagai kuasa hukum, justru berani menantang dan menonjok saya di depan umum. Saya justru ingin dibawa aparat Kepolisian,” tanyanya kepada polisi yang ingin menyeretnya.

Bactiar juga mengaku kecewa dan akan menindaklanjut perkara tersebut. Pihaknya kecewa atas putusan PN Tarutung dengan nomor surat : W2.U6/134/Hk.02/1/2023 tanggal 20 Januari 2023.

Dia menjelaskan, sebelumnya kuasa hukum terlapor sudah pernah melakukan hal yang sama, yakni permohonan penolakan pengeksekusian dan ditangguhkan dengan isi surat Pengadilan.

“Poin nomor urut 2 berbunyi ‘bahwa atas permohonan eksekusi tersebut sudah pernah ditangguhkan oleh Ketua PM Tarutung dengan surat nomor : 11/Eks/2021/ PN Trt jo nomor 6/Pdt.G/2016/PN Trt tanggal 9 Maret 2022, dengan memperhatikan surat dari Robinhot Sihite nomor 10/YLBH Humbahas/III/2022 tanggal 7 Maret 2022, alasan adanya perlawanan pihak ketigayang di daftarkan ke Panitera Tarutung dengan register nomor 19/Pdt.Bth/2022/PN Trt’,” terang Bachtiar.

Sayangnya, Juru Sita dari PN Tarutung yang tidak mau menyebutkan namanya, ketika dimintai keterangan dari awak media terkait apakah eksekusi itu sudah sesuai mekanisme atau tahaptahap yang sudah ditentukan, malah mengelak dan tidak mau menjawab. (Akim)