Siantar, Lintangnews.com | Enam orang pria dan seorang wanita ‘pemain’ narkotika jenis sabu-sabu di Kota Siantar berhasil diringkus dalam kurung waktu kurang dari seminggu oleh pihak Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar dari beberapa lokasi.
Identitas para pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Budi (20) warga Jalan Kiyai, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Muhammad Efendi (34) warga Jalan Rondahaim, Darwin (30) warga Kabupaten Simalungun, Sahri Hamdani (30) warga Jalan Bahkapul, Kelurahan Sigulang-gulang, Kecamatan Siantar Utara, Rizky alias Kibek (26) dan Ikbal (26), keduanya merupakan warga Jalan Tanah Jawa, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, serta Sri Rahayu alias Adek (31) warga Jalan Dahlia, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.
Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan menyampaikan, pihaknya pertama mengamankan Budi, Minggu (27/3/2022) dari dalam rumah di Jalan Senam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat.
“Barang bukti yang diamankan ada 3 paket sabu seberat 0,68 gram,” ungkap Rudi, Senin (28/3/2022).
Selanjutnya tim Sat Narkoba berhasil meringkus Darwin, Muhammad Efendi dan Sahri Hamdani dari Cafe Hunter di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
“Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 6 paket sabu berat bruto 5,66 gram, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone (HP) merk Samsung, 2 unit timbangan digital, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 1 unit HP merk Vivo, 1 unit HP Samsung dan uang sebesar Rp 20 ribu,” ujar Rudi.
Tak sampai disitu, petugas meringkus Sri Rahayu yang menjadi pengedar sabu sabu di Jalan Dahlia. Sri Rahayu ditangkap dari rumahnya.
Lalu, polisi menggeledah rumah Sri Rahayu. Alhasil, polisi berhasil menemukan 2 paket sabu dari kantong jaket yang digunakannya, 1 unit HP Oppo dan uang Rp 120 ribu.
Tak hanya itu, dari dalam kamar Sri, polisi menyita barang bukti lainnya yakni, 1 buah bong lengkap dengan alat hisap, 2 buah mancis dan dari dalam tupperware 7 paket sabu seberat 1,36 gram.
Terakhir, polisi mengamankan Rizky dan Ikbal dari dalam rumah di Jalan Rimba Raya, Kelurahan Siopat Suhu, Kecamatan Siantar Timur.
Dari keduanya, petugas menyita barang 1 buah dompet kain berisi 33 paket sabu berat bruto 5,18 gram, 1 unit HP Oppo dan 1 buah pipa kaca bekas bakar berisi sabu.
Selanjutnya ketujuh tersangka beserta seluruh barang bukti dikumpulkan dan diamankan ke kantor Sat Narkoba untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)



