FKUB Deli Serdang Sosialisasikan PBM Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 di Araskabu

Deli Serdang, Lintangnews.com | Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Deli Serdang, Kamis (3/9/2020) melakukan sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Agama (PBM) Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 bertempat di aula Desa Araskabu, Kecamatan Beringin.

Sosialisasi bertemakan ‘Mewujudkan Desa Sadar Rukun Menuju Deli Serdang yang Rukun dalam Kebhinekaan’ dihadiri Ketua FKUB Deli Serdang, Waluyo (Muhamadiyah), Mujahidnuddin (Alwasliah), Jaya Sijabat (Katolik), Muin (Budha), Pdt Bandri Sembiring (Kristen Protestan), Sahrin Famili Marpaung (Muhamadiyah), Sekretaris Desa (Sekdes), Abdul Rahman dan masyarakat Araskabu.

Kepala Desa (Kades) Araskabu, Abdul Rahman Ependi diwakili Abdul Rahman mengucapkan terima kasih atas sosialisasi yang dilakukan FKUB Deli Serdang.

Menurutnya, dengan adanya sosialisasi itu, mereka dapat mengerti bagaimana etika dan nilai-nilai kerukunan umat beragama sesuai Pancasila.

Sementara Jaya Sijabat menyampaikan, pasal 7 ayat 2 tugas dan kewajiban Kades yakni, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat, termasuk memfasilitasi terwujudnya kerukunan umat beragama di wilayah Desa.

Juga menumbuhkembangkan keharmonisan saling pengertian, saling menghormati dan saling percaya di antara umat beragama.

Ketua FKUB Deli Serdang, Waluyo menyampaikan, kesepakatan pemuka agama Indonesia dan rekomendasi khusus bagi pemuka agama.

Sementara Wakil Ketua FKUB, Mujahidnuddin mengatakan, FKUB telah lahir di Deli Serdang 14 tahun yang lalu, dengan keanggotaan terdiri dari berbagai agama seperti, Islam, Katolik, Kristen Protestan, Budha, Hindu dan Konghucu.

“Lahirnya FKUB untuk merealisasikan visi dan misi Bupati Deli Serdang yakni menjadikan Deli Serdang yang maju, berdaya saing dan bersatu dalam Kebhinekaan,” paparnya. (Idris)