Siantar, Lintangnews.com | Informasi adanya jenazah pasien positif Covid-19 dibawa pulang ke rumah dan disemayamkan akan diserahkan ke Inspektorat Pemko Siantar untuk ditelusuri.
Hal ini sesuai hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KomisiI DPRD Kota Siantar dengan sejumlah instansi terkait beberapa waktu lalu.
Dalam hal ini, selama 21 hari Inspektorat disepakati untuk menyelidiki siapa-siapa yang terlibat mengenai dua surat yang dikeluarkan tersebut.
Terkait hal itu, Ranto Saragih selaku Koordinator Forum Pemerhati Kebijakan Publik (FPKP) menilai, dalam kasus itu selama 21 hari, Inspektorat harus menyelidiki siapa-siapa yang terlibat mengenai 2 surat yang dikeluarkan RSUD Djasamen Saragih.
Namun dia menilai, hal itu belum cukup dan bukan kebijakan yang tepat di tengah pandemi Covid-19. Karena jika dugaan persekongkolan itu benar, maka ada ribuan masyarakat yang dikorbankan.
Selaku organisasi yang konsern pada kebijakan publik, FPKP menyampaikan, hasil swab test menyatakan seorang pasien meninggal dunia positif Covid-19, namun hasil berbeda diterima pihak keluarga, dinyatakan negatif. Diduga merupakan persekongkolan dengan tenaga kesehatan (nakes) yang merupakan salah seorang anggota keluarga pasien.
“Kita menyesalkan apa yang dilakukan pihak keluarga dan RSUD Djasamen Saragih maupun dokter terkait. Kita melihat tindakan itu merupakan tindak pidana sebagaimana dalam Undang-Undang (UU) wabah penyakit dan melanggar protokol kesehatan (prokes),” ucap Ranto, Rabu (10/3/2021).
Pihaknya menilai, hasil laboratorium tidak legal, karena melanggar hukum dengan resume lab yang di tanda tangani dokter Harlen. Akibat hal itu, surat dimaksud menjadi pegangan keluarga melaksanakan adat karena mengantongi hasil negatif yang ditanda tangani Harlen.
“Dalam hal ini, Harlen selaku Wakil Direktur RSUD Djasamen Saragih dengan sadar dan akal sehatnya membawa dan menularkan Covid-19 pada semua yang datang melayat. Pidana pertama pemalsuan surat hasil lab oleh Harlen. Pidana kedua melaksanakan adat pemakaman sementara pasien Covid-19,” ujar Rianto, sembari akan melaporkan kasus tersebut ke pihak yang berwajib dan memantau pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat.
Sayangnya, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat, Junaedi Sitanggang saat dikonfirmasi enggan memberi jawaban, baik melalui telepon seluler maupun lewat pesan WhatsApp (WA). (Rel)