Simalungun, Lintangnews.com | Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga kembali didesak untuk membatalkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Ahli.
Ini disampaikan juru bicara Fraksi Gerindra, Juarsa Siagian pada rapat paripurna pemandangan akhir fraksi tentang Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas R-APBD 2022 yang berlangsung di ruang Paripurna DPRD di Pematang Raya, Selasa (30/11/2021).
“Pada pemandangan umum dan pendapat akhir di paripurna sebelumnya, kami telah memberikan saran dan kritikan terhadap pengangkatan Tenaga Ahli sesuai dengan surat keputusan No 188.45/8125/1.1.3-2021 tentang Tenaga Ahli di Kabupaten Simalungun,” sebutnya.
Juarsa menuturkan, Bupati sampai saat ini belum juga mengindahkan suara dari Fraksi Gerindra. Lanjutnya, anggaran untuk beban gaji dari tenaga ahli yang diangkat tidak ditampung di APBD tahun 2022.
“Alangkah baiknya jika Bupati yang menjadi contoh untuk tertib administrasi di Kabupaten Simalungun,” ucapnya.
Fraksi Gerindra juga menyoroti langkah dan kebijakan yang ditempuh oleh Bupati. Sebab, Pemilihan Pangulu Nagori (Pilpanag) tahun 2022 justru ditunda ke tahun 2023, dengan alasan keterbatasan anggaran. Namun masih menghamburkan anggaran untuk Tenaga Ahli.
“Kami menilai, Tenaga Ahli Bupati Simalungun belum pada urgentnya. Kalau hanya mengandalkan Bupati bisa memanggil Tenaga Ahli pada jam tiga subuh ke rumah Bupati, menurut hemat kami, Aparatur Sipil Negara (ASN) pun siap dipanggil di jam itu,” tukas Juarsa.
Selain mendesak pembatalan terhadap SK tenaga ahli, Fraksi Gerindra juga meminta Bupati mengaktifkan kembali sebanyak 19 orang pejabat eselon II yang dinonjobkan setelah mengikuti asesment.
Disampaikan Juarsa, Uji kompetensi atau job fit merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, dimana pasal 117 menjelaskan, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) hanya dapat diduduki paling lama 5 tahun.
Kemudian dapat diperpanjang lagi berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, serta berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapatkan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian (Bupati) dan setelah berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Dalam melakukan job fit adalah untuk melihat seseorang pejabat apakah cocok dan layak pada jabatannya. Dan apakah telah sesuai dengan kemampuannya. Karena job fit untuk menilai kemampuan seseorang pada jabatannya,” imbuh Juarsa.
“Tetapi bukan untuk menonjobkan pejabat yang bersangkutan. Karenanya, Fraksi Gerindra menegaskan kepada Bupati agar pejabat yang di nonjobkan dikembalikan ke jabatan semula atau menempatkan di jabatan lain sesuai job fit,” paparnya.
Ada pun rapat paripurna pemandangan akhir fraksi tentang Ranperda atas R-APBD 2022 itu dipimpin Ketua DPRD Simalungun, Timbul Jaya Sibarani, serta didampingi 3 orang unsur pimpinan lainnya, serta dihadiri Wakil Bupati, Zonny Waldi. (Zai)



