Siantar, Lintangnews.com | Sejumlah Fraksi di DPRD Siantar menolak diadakannya lelang jabatan Sekretaris Daerah (Sekda).
Hal ini dinilai karena Wali Kota, Hefriansyah tidak mematuhi surat yang dilayangkan sejumlah instansi.
“Kami dari Fraksi Partai Golkar DPRD Siantar meminta agar Pemko menunda lelang jabatan Sekda sampai adanya putusan hukum tetap dari instansi yang berwenang,” sebut Daud Simanjuntak selaku Sekretaris Fraksi Partai Golkar saat membacakan pandangan fraksinya terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Siantar Tahun Anggaran (TA) 2019, Selasa (28/7/2020).
Sementara itu, Fraksi PDI-Perjuangan yang dibacakan Imanuel Lingga selaku Wakil Ketua Fraksi perihal pelelangan jabatan tinggi pratama Sekda yang direncanakan dalam P-APBD tahun 2020 juga merekomendasikan untuk tidak dilakukan lelang jabatan tahun ini.
“Hal ini mengingat banyaknya rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang belum dilaksanakan Pemko Siantar,” ucap anggota Komisi III DPRD Siantar ini.
Dari data yang dihimpun, setidaknya ada sejumlah surat, terkait jabatan Budi Utari Siregar selaku Sekda Seperti surat dari KASN Nomor B-3370/KASN/10/2019, tertanggal 10 Oktober 2019 perihal rekomendasi untuk mengembalikan Budi Utari ke jabatan Sekda Siantar.
Kedua, surat KASN Nomor : B-4241/KASN/12/2019 tanggal 11 Desember 2019, perihal jawaban laporan pengaduan. Ketiga, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan Nomor :294/G/2019/PTUN-MDN, tanggal 29 April 2020, dengan salah satu amar putusannya mencsbut SK Wali Kota Siantar Nomor :800/619/XI/WK-THN2019 tanggal 11 November 2019.
Keempat, surat Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia Nomor :800/2985/Otda tanggal 10 Juni 2020, perihal klarifikasi pengaduan agar Gubernur Sumatera Utara melakukan klarifikasi pengaduan kepada Wali Kota Siantar. (Elisbet)