Siantar, Lintangnews.com | Satuan Reserse Narkoba Polres Siantar berhasil meringkus pengedar narkotika jenis sabu-sabu dari 2 lokasi berbeda, Kamis (17/3/2022).
Diketahui kedua pria yang diamankan yakni, Faijar (34) warga Jalan Bah Butong dan Pordiman (25) warga Tiga Runggu, Kabupaten Simalungun.
Penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat kepada Polres Siantar. Hal itu diungkapkan Kasat Narkoba, AKP Rudi Panjaitan.
“Informasi masyarakat ada pria melakukan transaksi sabu di Jalan Siantar-Parapat, Kelurahan Simarimbun, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Siantar, tepatnya di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Simpang Sidamanik,” ungkapnya, Sabtu (19/3/2022).
Menindaklanjuti informasi itu, polisi langsung bergerak ke lokasi melakukan penyelidikan dan penangkapan. “Saat di lokasi, petugas melihat seorang pria sedang berdiri di depan toilet SPBU,” sebut Rudi.
Namun saat mendekati pelaku Faijar, petugas melihat tersangka menjatuhkan bungkusan plastik Indomaret dari tangan kanannya yang berisikan 3 paket sabu seberat 3,73 gram. Tak hanya itu, 1 unit handphone (HP) merk Oppo warna hitam milik tersangka turut disita petugas.
Kepada petugas, Faijar mengaku, barang bukti sabu yang ditemukan adalah miliknya yang diperoleh dari Pordiman.
Tak mau buang-buang waktu lama, petugas langsung membawa Faijar melakukan pengembangan. Alhasil, petugas berhasil menangkap Pordiman. “Pordiman ditangkap saat berada di depan rumahnya,” jelas Rudi.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di dalam rumah Pordiman. Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan 1 buah Tupperware berisikan 7 paket sabu seberat 3,60 gram, 1 buah timbangan diggital, 2 buah sendok terbuat dari pipet dan 1 buah klip plastik kosong.
Petugas juga turut menyita 1 unit HP merk Oppo warna hitam dan uang sebesar Rp 100 ribu. Pordiman mengakui, sabu didapat dari pria warga Kota Medan berinisial R.
Namun, saat dilakukan pengembangan, petugas tidak menemukan pria yang disebutkan Pordiman.
Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti yang disita dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Siantar guna dilakukan proses hukum lebih lanjut. (Irfan)



