Siantar, Lintangnews.com | Unit Reskrim Polsek Siantar Martoba Resor Siantar berhasil menangkap, Paripurna alias Pari (20) pelaku pencurian, setelah dilaporkan mencuri 2 unit handphone (HP) milik korban Rosmini (45).
Tersangka ditangkap atas kasus pencurian HP merk Vivo Y12 dan Realme warna merah dari dalam rumah korban yang diketahui tidak jauh dari kediaman pelaku di Jalan Rakutta Sembiring, Kecamatan Siantar Martoba, Jumat (28/2/2020) sekira pukul 10.00 WIB.
“Tersangka ditangkap, setelah petugas melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memintai keterangan saksi-saksi di lokasi,” kata Kapolsek Siantar Martoba, AKP Resbon Gultom, Minggu (1/3/2020).
Dijelaskan Kapolsek, tersangka melakukan aksi pencurian dengan cara merusak dinding seng kamar mandi. Setelah masuk, tersangka langsung mengambil 2 unit HP yang terletak di atas kulkas.
“Korban mengetahui HP nya hilang, setelah selesai meletakkan kue dagangannya di kedai-kedai,” ucap Iptu Resbon.
Mengentahui hal itu, korban langsung membuat laporan ke Polsek Siantar Martoba. Setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya polisi mengetahui identitas pelaku pencuri HP milik Rosmini.
“Selain meringkus tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit HP, 1 unit charger HP warna putih, uang tunai sebesar Rp 900 ribu dan 2 buah kotak HP,” sebut Kapolsek.
Kini tersangka sudah dijebloskan ke dalam sel penjara Polsek Siantar Martoba untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Irfan)