Gasak Uang Majikannya Rp 35 Juta, Winarti Ditangkap Sat Reskrim Siantar

Siantar, Lintangnews.com | Nekat menggasak uang milik majikannya dari dalam brankas sebesar Rp 35 juta, Winarti (31) ditangkap polisi, setelah anak korban melaporkan kejadian itu ke Polres Siantar.

Kasat Reskrim, Iptu Nur Istiono mengatakan, aksi pencurian itu terjadi pada Kamis (19/3/2020) di rumah Rosliana Nasution, Jalan Melanthon Siregar, Kecamatan Siantar Marihat, setelah pelaku mengetahui tempat penyimpanan kunci brankas milik manjikannya. Keesokan harinya anak korban mengetahui uang ibunya yang disimpan raib.

“Saat anak korban, Rina Riyanti akan mengambil uang Rp 35 juta yang disimpannya di brankas milik ibunya, melihat uang itu hilang dicuri,” kata Iptu Nur, Sabtu (21/3/2020).

Rina pun merasa curiga lantaran, Winarti yang merupakan asisten rumah tangga saat kejadian tidak berada di rumah. Apalagi, tidak ada tanda-tanda pengerusakan di brankas milik korban.

“Setelah memberitahukan pada ibunya, kemudian anak korban melaporkan kejadian ini. Lalu, petugas Sat Reskrim melakukan cek Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan meminta keterangan saksi,” ungkap Iptu Nur.

Dijelaskannya, pelaku ditangkap setelah teman anak korban, Widia Arista Tumanggor mengajak bertemu di Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun. Lalu, saksi bersama petugas Kepolisian menuju lokasi yang disebut pelaku.

“Pelaku ditangkap di depan Supermarket 100 Perdagangan, Jumat (20/3/2020) saat bersama anaknya. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” jelas Iptu Nur.

Akibat kejadian itu, Rosliana mengalami kerugian hingga puluhan juta. Selain itu, petugas mengamankan barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 16.950.000, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio 125 warna hitam biru tanpa plat nomor polisi (nopol), 3 potong pakaian anak-anak, 2 potong pakaian dewasa, 8 buah pakaian dalam wanita dewasa, 3 kaos kutang anak-anak da n 1 handuk warna ungu.

Kini pelaku sudah diamankan di Polres Siantar guna pemeriksaan lebih lanjut. (Irfan)