Gawat..!!! Peliputan Rekapitulasi Suara Tingkat Kota Tebing Tinggi Dilarang

Tebing Tinggi, Lintangnews.com | Gawat benar..!! Oknum pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tebing Tinggi, terlihat menunjukkan sikap yang tidak pantas ditiru pegawai lainnya.

Pasalnya, oknum pegawai itu terkesan jelas melarang sejumlah wartawan dalam meliput rapat pleno hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 tingkat Kota Tebing Tinggi.

Rapat pleno digelar di aula salah satu hotel di Jalan Sudirman, Kota Tebing Tinggi, pada Kamis (29/2/24).

Terlihat jelas wartawan tampak hadir untuk meliput jalannya rekapitulasi. Namun sangat dikesalkan malah sejumlah wartawan mendapat larangan dari pihak panitia penyelenggara untuk melakukan peliputan jalan rekapitulasi perolehan suara.

Salah seorang wartawan dari media televisi, Alex Garingging mengatakan, dirinya menyesalkan perilaku ditunjukan oleh pihak panitia yang tidak bermitra terhadap sejumlah awak media.

Drinya mengaku sebelumnya sudah mendapat undangan resmi dari Ketua KPU Kota Tebing Tinggi untuk melakukan peliputan acara tersebut.

“Namun saat akan mendaftar, pihak panitia meminta surat tugas dari perusahaan media. Karena tidak bisa menunjukkan surat perusahaan dari media, akibatnya para sejumlah wartawan hanya bisa mengambil gambar dari pintu kaca,” kesal Alex.

Menanggapi hal itu,Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tebing Tinggi, Emil melalui pesan WhatsApp (WA) mengaku, hanya miskomunikasi saja.

Sebelumnya, KPU Kota Tebing Tinggi baru saja menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara di tingkat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang berlangsung sejak 17 Februari 2024 hingga 28 Februari 2024.

Padahal dalam rekapitulasi di tingkat PPK beberapa hari lalu, proses rekapitulasi diduga dinilai amburadul dan berjalan lamban data dari Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Bahkan saat rekapitulasi di tingkat PPK, Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) menemukan sejumlah pelanggaran dan merekomendasikan pemungutan suara ulang di sejumlah TPS. Namun rekomendasi tersebut tidak dilaksanakan oleh KPU Kota Tebing Tinggi. (Purba)