Siantar, Lintangnews.com | Salah seorang pria memakai kaos bertuliskan Siantarmen For Koko, Kotak Kosong Kawan Mas Koko ditangkap polisi, Jumat (23/10/2020) sekira pukul 15.00 WIB.
Rizki Ardila Manihuruk ditangkap atas pengaduan Lili (49), pemilik Toko Sinar Perabot cabang Jalan MH Sitorus, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, sesuai laporan polisi Nomor: LP/392/V/2020/SU/STR tanggal 24 Mei 2020 lalu.
Dalam pengaduannya, Lili mengatakan, perbuatan Rizki Ardilla membuat dirinya harus menanggung kerugian sebesar Rp 516 juta lebih.
Ditemui di Mapolres Siantar, Sabtu (24/10/2020), Lili mengatakan, penggelapan yang dilakukan Rizki diduga dilakukan selama setahun terakhir. Ini setelah pria itu dipercayakan mengurus Toko Sinar Perabot.
“Dulu Rizki kerja dengan keponakan saya di Surabaya. Belakangan keponakan mengenalkan Risky kepada saya. Rizki saya terima kerja dan dipercayakan untuk mengurus Toko Sinar Perabot,” kata wanita berambut pendek ini.
Selain menerima gaji sebesar Rp 3.000.000 juta per bulan, Lili juga memberi fasilitas tempat tinggal untuk Rizki di toko tersebut. Tak sampai di situ, Lili juga menanggung biaya makan serta fasilitas kendaraan roda 2 untuk Rizki.
“Tugasnya menjual barang perabot setiap harinya dan mencatat bon faktur penjualan, baik secara cash maupun kredit. Dan setiap akhir bulan melaporkan kepada saya,” beber Lili.
Namun, sejak bulan Januari 2019 sampai dengan Maret 2020, Lili menemukan daftar perabot yang sudah terjual tidak lengkap. Begitu juga uang hasil penjualan barang, tidak seluruhnya disetorkan kepada sang majikan, dengan total sebesar Rp 516 juta lebih.
“Kalau penjualan barang perabot dibeli secara kredit memang ada yang disetorkan. Namun uang penjualan barang dibeli secara cash banyak tidak disetorkan. Setelah ketahuan, Rizki nggak kerja lagi dan sangat sulit setiap kali ditelepon,” ungkap wanita yang berdomisili di Jalan Sutomo, Kecamatan Siantar Timur itu.
Sayangnya, Ketua Presidium Kawan Mas Koko, Pdt Horas Sianturi saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA) belum memberikan jawaban, apakah pria yang ditangkap polisi itu merupakan pengurus Kawan Mas Koko atau tidak.
Sementara itu, Kasat Reskrim, AKP Edi Sukamto membenarkan pihaknya telah menetapkan dan menahan Rizki sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan.
“Iya benar, pelaku sudah kami tahan dan dimasukan ke RTP Polres Siantar,” ucap Edi. (Elisbet)