Simalungun, Lintangnews.com | Gerakan Mahasiswa dan Pemuda Simalungun (Gemapsi) melaporkan Ketua TP PKK Kabupaten Simalungun, Ratnawati Sidabutar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, Gemapsi juga melaporkan Ketua Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Putra Bangsa dan Kepala Dinas Dinas Pemberdayaan Maujana dan Pemerintah Nagori (PMPN) Pemkab Simalungun, karena diduga korupsi yang merugikan dana desa sebesar Rp 2,7 miliar.
Laporan itu disampaikan tertulis tanggal 10 Desember 2021, dengan Nomor : GEMAPSI/161/Lap/XII/2021.
Ketua Gemapsi, Anthony Damanik menguraikan mengapa pihaknya membuat pelaporan ke lembaga anti rasuah itu, Senin (13/12/2021). Menurutnya, Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknologi Putra Bangsa yang beralamat di Kota Tebingtinggi mengajukan penawaran kerja sama kepada seluruh Kepala Desa atau Pangulu se-Kabupaten Simalungun, untuk pelatihan pembuatan makanan dimsum.
“Setiap Desa atau Nagori mengirimkan 2 orang anggota PKK menjadi peserta, sehingga untuk keseluruhan totalnya berjumlah 772 orang. Diduga kegiatan itu diinisiasi Ketua PKK Simalungun dan melakukan acara pembukaan,” sebutnya.
Anthony menjelaskan, dana pembayaran peserta dialokasikan dari Alokasi Dana Desa atau ADD sebesar Rp 6.500.000 per orang atau Rp 13 juta per Desa. Sementara biaya pendaftaran ditransfer ke rekening pribadi atas nama Armansyah Putra dengan nomor rekening : 1097-01-000437-564 Bank BRI dan bukan ke rekening atas nama lembaga.
Selain itu, kegiatan dimaksud dilaksanakan di luar Kabupaten Simalungun yakni di Kabupaten Karo.

Menurut Anthony, ada ketentuan hukum yang dilanggar dalam kegiatan itu yakni, Permendes PDTT Nomor 13 Tahun 2020 tentang Priorotas Penggunaan Dana Desa khususnya pada poin 3 yang menyatakan pengembangan kapasitas masyarakat desa yang didanai dana desa dilaksanakan secara swakelola oleh Desa atau badan kerja sama antar desa dan dilarang dikerjakan pihak ketiga.
Selanjutnya, PP Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional, Bab I Ketentuan Umum pasal 1 dan 12 yang pada pokoknya mengatakan, lembaga pelatihan yang melakukan kegiatan pelatihan harus terdaftar di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan Komite Akreditasi Nasional (KAN).
“Kegiatan itu juga tidak ada ditampung di APBDes maupun P-APBDes tahun (TA) 2021 setiap Desa. Selain itu, kegiatan tersebut tidak melalui musyawarah dan tanpa sepengetahuan tenaga Pendamping Desa,” tukas Anthony.
Dalam surat laporan yang ditembuskan ke Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi dan Menteri Keuangan itu, Gemapsi menduga Lembaga Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tekhnologi Putra Bangsa tidak terakreditasi di Kemenaker dan KAN.
“Jika hanya untuk melakukan pelatihan membuat dimsum, sangat banyak jasa pelatihan online dengan biaya Rp 300.000. Diduga keberanian melakukan pelanggaran ketentuan itu karena Pangulu Nagori mendapat arahan dan tekanan dari Ketua PKK Simalungun,” sebut Anthony.
Selain itu, hasil investigasi dan temuan Gemapsi, para peserta menerima menerima oven listrik merk SOLID-ST-TO2020A, tas rangsel, jaket jeans classic, buku tata boga dimsum, penginapan hotel harga Rp 300 ribu untuk 2 orang, makan dan snack, dimana dari jumlah harga pasarnya diduga Rp 3 juta untuk setiap peserta.
“Diduga ada selisih sebesar Rp 3,5 juta per orang telah dikorupsi Ketua PKK Simalungun dan yang terlibat lainnya. Jika dikalikan seluruh Desa maka berjumlah Rp 2,7 miliar,” kata Anthony didampingi Sekretaris Gemapsi, Jahensson. (Red)



