Gerebek Pesta Narkoba, Polsek Torgamba Temukan 1 Kg Sabu

Simalungun, Lintangnews.com | Polsek Torgamba menggerebek Royal Permata Hotel di Dusun Teluk Pinang, Desa Asam Jawa, Kecamatan Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, dan 5 orang diduga pemakai sabu-sabu diamankan dari kamar nomor 209, Kamis (24/10/2019) malam.

Ada pun kelima tersangka yaitu, Ari Gunawan (27), warga Dusun Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Adi Sodikin (32), warga Dusun Sidodadi, Desa Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat, Hendra (38), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rohil, Riau, Syafaruddin Siregar (42), warga Kecamatan Dolok Masihol, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Dedi Sudomo (39), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappeda) Pemkab Labusel, warga Dusun Sidodadi, Desa Perkebunan Teluk Panji, Kecamatan Kampung Rakyat.

Kapolsek Torgamba, AKP Mulyadi melalui Kanit Reskrim, Ipda Fauzan saat dikonfirmasi wartawan membenarkan peristiwa penangkapan tersebut.

“Benar tadi malam sekira pukul 19.39 WIB di kamar nomor 209 Royal Permata Hotel. Tim menggerebek para tersangka saat pesta narkoba,” ujar Ipda Fauzan.l, Jumat (25/10/2019).

Lebih lanjut Ipda Fauzan mengatakan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat jika di Hotel Royal Permata kamar nomor 209 diduga sedang berpesta narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian Unit Rekrim Polsek Torgamba yang dipimpinnya bergerak menuju Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 1 bungkus klip kecil diduga sabu dari Dedi dan 2 batang rokok berisikan ganja dari Asep.

Selanjutnya, sekira pukul 21.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Torgamba melakukan interogasi kepada Dedi dan mengakui, ada barang bukti sabu yang ditanam di belakang rumah milik Syafarudin Siregar.

Unit Reskrim Polsek Torgamba langsung mendatangi rumah Sabarudin Siregar dengan didampingi Kepala Dusun (Kadus), Bujut Syamsul untuk mengecek langsung ke lokasi.

Saat digali ditemukan sabu sebanyak 1 bungkus dibungkus dengan tulisan China lebih kurang seberat 1 kg dan 7 paket besar, serta 1 paket kecil.

Selain itu, barang bukti 2 unit timbangan digital, 1 buah bong, 2 batang rokok dicampur ganja, 3 buah mancis dan 2 buah pipet diamankan ke Polsek Torgamba guna dilakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut. (FR)