Ginda Tertangkap Karena Sabu di Sisa Kaca

PEMATANGSIANTAR, Lintangnews.com | Nama Baginda Maulana Napitupulu alias (29) di Peredaran Narkoba di Kota Siantar ini cukup tersohor. Namun, saat ini harus mendekam di penjara.

Pasalnya, Ginda berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Kota Pematangsiantar dari didalam sebuah rumah di Kompleks Perumahan Eva Residen Jalan Bahtorop, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kamis (28/08/2025) sekira jam 22.00 wib.

Diketahui, Residivis narkoba ini tertangkap bukan sebagai pengedar. Warga Jl. Medan KM 6 Lk III Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba tertangkap saat menggunakan narkoba jenis sabu itu.

“Barang bukti berupa 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol minuman lasegar yang di dalam kaca pireksnya berisikan sisa pemakaian sabu tepatnya dari balik pintu kamar, 1 buah alat isap sabu terbuat dari botol bening dari dalam lemari belakang, 1 buah plastik bening berisikan 18 plastik klip kosong, 1 unit handphone merk oppo warna hijau di kantong meja yang berada di dalam kamar tidur, ” Jelas Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembring SH MH dalam press release nya, Kamis (04/09/2025).

Dijelaskan, awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di dalam rumah Kompleks Perumahan Eva Residen itu. Setelah dilakukan penyelidikan, malam itu Tim Opsnal Sat Resnarkoba menggerebek rumah sesuai informasi masyarakat tersebut dan menangkap Pelaku dengan sejumlah barang buktinya.

Lebih jauh disampaikan Irwanta, saat iinterogasi pelaku mengaku sabu di dalam alat isap bong tersebut adalah miliknya sehingga tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres pematangsiantar.

“sudah ditahan guna diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (*)