Hak Interpelasi Anggota DPRD Terhadap Bupati Simalungun Segera Ditindaklanjuti

Dari kiri kekanan. Wakil Ketua DPRD, Sastra Joyo Sirait dan Elias Barus.

Simalungun, Lintangnews.com | Terkait hak interpelasi dari anggota DPRD Simalungun kepada Bupati, Radiapoh Hasiholan Sinaga, usur pimpinan terdiri dari Ketua Fraksi dan Wakil Ketua DPRD menggelar rapat pimpinan (rapim), Senin (24/1/2022).

Diungkapkan pada rapim itu, DPRD Simalungun segera melaksanakan rapat Badan Musyawarah (Banmus) untuk penjadwalan kapan rapat paripurna hak interpelasi ke 17 orang anggota dewan yang dilayangkan sebelumnya, Senin (31/1/2022).

Hal itu dibenarkan Wakil Ketua DPRD, Sastra Joyo Sirait didampingi Wakil Ketua, Elias Barus di ruang rapat pimpinan DPRD Simalungun, Jalan Jan Horailam Saragih, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun.

“Sebagai salah satu unsur pimpinan, DPRD akan segera menindaklanjuti tuntutan hak interpelasi yang dilayangkan anggota pada beberapa hari lalu. Dengan melakukan beberapa tahapan, untuk menindaklanjuti hak interpelasi itu,” terang Sastra.

Lebih lanjut disampaikan Sastra, dari penjadwalan melalui Banmus, selanjutnya menggelar paripurna dan menyampaikan hasilnya. Kemudian mendengarkan penjelasan Bupati melalui rapat paripurna juga.

“Hak interpelasi itu adalah hak legislasi untuk meminta penjelasan langsung dari Bupati Simalungun. Jadi kita tunggu saja nantinya seperti apa penjelasan Bupati terhadap 4 poin yang menjadi pertanyaan anggota,” tukasnya.

Elias Barus menambahkan, dengan adanya hak interpelasi, bisa menjadi kebaikan untuk Kabupaten Simalungun. Karena Bupati memberikan jawaban positif atas pertanyaan-pertanyaan anggota.

Diketahui, mengacu tata tertib (tatib) DPRD, terkait persetujuan paripurna nantinya, harus dihadiri setengah jumlah anggota ditambah satu. Dan juga disetujui setengah anggota ditambah satu orang anggota DPRD Simalungun yang hadir.

Perlu diinformasikan, sebanyak 17 orang anggota dewan menggelar konferensi pers terkait pengajuan hak interpelasi atau meminta jawaban dari Bupati langsung, atas kebijakannya yang sampai saat ini tak juga mencabut Surat Keputusan (SK) pengangkatan Tenaga Ahli.

Selanjutnya, pengangkatan Sekretaris Daerah (Sekda), Esron Sinaga, pelantikan pejabat eselon II dan pejabat fungsional.

Kemudian dinonjobkannya sebanyak 18 orang pejabat eselon II yang dinilai mengangkangi peraturan maupun perundang-undangan yang berlaku.

Ini mengingat adanya surat teguran dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) perihal rekomendasi rencana uji kompetensi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Pratama di lingkungan Pemkab Simalungun.

Dimana surat Bupati kepada Ketua KASN Nomor : 800/ 17906/27.3/2021 tanggal 27 September 2021 yang dilengkapi 8 Oktober 2021, perihal permohonan pelaksanaan job fit/uji kompetensi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP).

Dan pada dokumen yang disampaikan, rencana uji kompetensi itu dalam rangka mutasi/rotasi untuk 27 orang JPTP di lingkungan Pemkab Simalungun. Namun fakta di lapangan terjadi penonjoban terhadap 18 orang pejabat eselon II. (Zai)