Hakim “Tegas”! PN Jakpus Bebaskan Eks Direktur JakTV di Kasus Obstruction of Justice

Screenshot

Jakarta, Lintangnews.com — Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bebas terhadap mantan Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar bersama dua terdakwa lainnya dalam perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat dalam sidang yang berlangsung hingga larut malam. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan unsur pidana yang didakwakan jaksa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

“Para terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan,” demikian pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut.

Selain Tian Bahtiar, dua terdakwa lain yang turut dibebaskan adalah advokat Junaidi Saibih dan pegiat media sosial M. Adhiya Muzakki.

Tidak Terbukti Menghalangi Proses Hukum

Majelis hakim menilai berbagai aktivitas yang dilakukan para terdakwa, mulai dari diskusi publik, kegiatan akademik, pemberitaan media hingga aktivitas di media sosial tidak dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Hakim menegaskan bahwa kegiatan akademik yang dilakukan Junaidi Saibih merupakan bagian dari kebebasan akademik dan profesi advokat yang dilindungi undang-undang.

Sementara itu, aktivitas pemberitaan yang dilakukan Tian Bahtiar sebagai pimpinan media dinilai masih berada dalam koridor kerja jurnalistik sebagaimana dilindungi Undang-Undang Pers.

Adapun aktivitas media sosial yang dilakukan Adhiya Muzakki juga dianggap sebagai bentuk kebebasan berekspresi yang dijamin konstitusi.

Hakim: Tidak Ada Bukti Menghambat Penyidikan

Dalam pertimbangannya, majelis hakim juga menegaskan tidak ada bukti yang menunjukkan tindakan para terdakwa benar-benar menghambat proses penyidikan atau persidangan perkara yang sedang berjalan.

Dengan demikian, unsur utama dalam pasal obstruction of justice dinilai tidak terpenuhi.

Majelis hakim bahkan memerintahkan agar para terdakwa segera dibebaskan dari tahanan serta memulihkan hak-hak mereka, termasuk nama baik dan martabat.

Hakim Singgung Putusan Mahkamah Konstitusi

Dalam putusannya, majelis hakim turut mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi yang mengubah ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Tipikor terkait obstruction of justice.

Frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam pasal tersebut telah dihapus oleh Mahkamah Konstitusi karena dinilai berpotensi menimbulkan kriminalisasi yang terlalu luas.

Perubahan tersebut menjadi salah satu dasar penting dalam menilai apakah tindakan para terdakwa dapat dikategorikan sebagai perintangan penyidikan.

Pulihkan Nama Baik Terdakwa

Selain memutus bebas, majelis hakim juga menegaskan pentingnya pemulihan hak para terdakwa, termasuk perlindungan dari stigma yang muncul akibat proses hukum yang panjang.

Pengadilan bahkan menyinggung konsep right to be forgotten agar jejak digital yang merugikan terdakwa tidak terus menimbulkan stigma di masyarakat.

Putusan ini sekaligus menjadi sorotan karena menyangkut batas antara kritik, kebebasan berekspresi, aktivitas jurnalistik, dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara hukum.(*)