Labura, Lintangnews.com | DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) melaksanakan Badan Musyawarah (Banmus) Pengganti Antar Waktu (PAW) 2 orang anggota dewan dari Partai Golkar dan Hanura, Jumat (18/3/2022).
Dalam Bamus itu diputuskan pengambilan sumpah jabatan pada Rabu (23/3/2022). Dua orang yang akan di PAW yakni Sugito (Partai Golkar) dan Umar Syahputra Daulay (Partai Hanura).
Diketahui, Sugito menggantikan Khairul Anwar Panjaitan. Sementara Umar Syahputra Daulay menggantikan Zainal Samosir. Alasan PAW terkait putusan inkrah dari Pengadilan, karena terjerat kasus narkoba beberapa bulan lalu. Dan selanjutnya putusan Mahkamah Partai.
Ketua Bamus yang juga Ketua DPRD Labura, Indra Surya Bakti Simatupang menyebutkan, pelantikan atau pengambilan sumpah dijadwalkan pada Rabu (23/3/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
“Sidang paripurna pengambilan sumpah PAW Sugito dan Umar Syahputra Daulay dijadwalkan hari Rabu mendatang dan disepakati anggota Bamus,” katanya.
Sebelumnya, Indra dihadapan anggota Bamus terdiri dari 16 orang ditambah 3 unsur pimpinan membacakan surat putusan dari Gubernus Sumatera Utara .
“PAW saudara Sugito dan Umar Syahputra Daulay berdasarkan putusan Gubsu Nomor: 188 44/156/KPTS/2022 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan PAW anggota DPRD kabupaten Labura tanggal 17 Maret 2022,” sebut Indra. (Sofyan)



