Hasil Pemeriksaan Terkait Penonaktifan Sekda Siantar Menunggu Rapat Pleno Komisioner KASN

Jakarta, Lintangnews.com | Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) mencermati proses penonaktifan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Siantar, Budi Utari Siregar.

Sebelumnya, Wali Kota, Herfriansyah Noor telah menunjuk langsung Kepala Dinas Pariwisata, Kusdianto sebagai Pelaksana harian (Plh) Sekda Siantar.

Asisten Komisioner Bidang Promosi dan Advokasi KASN, Nurhasni mengungkapkan, tim penyelidik KASN telah melakukan pemeriksaan terhadap pejabat daerah setempat.

Selain itu, KASN juga melakukan pemeriksaan terhadap hasil laporan Inspektorat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Sekda, Budi Utari, penonaktifan, serta proses penunjukan langsung Plh Sekda, Kusdianto.

“Awal Oktober itu sudah dilakukan pemeriksaan oleh tim penyelidik KASN terhadap Wali Kota dan Sekda Siantar,” ungkap Nurhasni saat ditemui awak media di ruangan kerjanya, Jakarta, Senin (14/10/2019).

Lebih lanjut, Asni sapaan akrab Nurhasni menjelaskan, pihaknya juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap hasil pemeriksaan Inspektorat Provinsi Sumatera Utara terkait tata laksana kepemerintahan yang menuai polemik berkepanjangan di lingkup Pemko Siantar itu.

Namun, Asni enggan mengungkapkan hasil pemeriksaan dan temuan yang dilakukan tim penyelidik, lantaran masih akan diproses dalam rapat tertutup oleh Komisioner KASN.

“Nanti ditunggu saja seperti apa hasil rekomendasi komisoner KASN. Yang pasti, kalau prosesnya itu dilakukan secara benar akan kami aminkan. Tapi kalau dilakukan tidak sesuai ketentuan, kita akan minta ditinjau (evaluasi) kembali,” tegas Asni.

Asni berharap proses penunjukan Plh Sekda Siantar itu dilakukan sesuai tahapan dan prosedural yang berlaku sesuai Undang-Undang ASN. Tidak boleh dilakukan serta merta tanpa sesuai aturan yang berlaku.

Sementara itu, Wali Kota, Herfriansyah Noor melakukan penunjukan langsung Kepala Dinas Pariwisata, Kusdianto sebagai Plh Sekda tanpa pemberitahuan adanya Surat Keputusan (SK) penonaktifan Sekda sebelumnya.

Penunjukan Plh Sekda itu lantas menuai polemik berkelanjutan di internal lingkup Pemko Siantar. (Edo)